Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sederet Fakta Terkait Penangkapan Jaksa Kejati DKI Oleh KPK: Bukti Uang Hingga Bantahan Jaksa Agung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan menangkap oknum jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Sederet Fakta Terkait Penangkapan Jaksa Kejati DKI Oleh KPK: Bukti Uang Hingga Bantahan Jaksa Agung
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Perihal status hukum dan bagaimana kelanjutan penanganan perkara, imbuhnya, besok akan dibahas dan diputuskan Pimpinan KPK melalui mekanisme forum gelar perkara.

Baca: Renovasi Tuntas, Pengelola Sirkuit Silverstone Yakin MotoGP Inggris 2019 Bebas Banjir

Baca: Asia Afrika Festival Digelar Tiga Hari di Bandung Mulai Besok, Ini Sejumlah Agenda Menarik

"Jadi belum ada penyerahan penanganan perkara. Tim KPK masih melakukan pemeriksaan malam ini," ujarnya.

Sebagaimana diatur di hukum acara pidana, maka KPK diberikan waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang diamankan.

Konferensi Pers akan dilaksanakan Sabtu (29/6/2019) besok sesuai dengan keputusan hasil ekspose yang akan dilakukan.

3. Minta Asbidum Kejati DKI Dibawa ke KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta membawa Asisten Bidang Tindak Pidana Umum-nya, Agus Winoto, ke kantor KPK.

elaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati
Yuyuk Andriati (TribunnewsBogor.com/Ardhi Sanjaya)

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati mengatakan, komisi antirasuah memerlukan keterangan Agus terkait kegiatan operasi senyap KPK di Kejati DKI Jakarta, Jumat (28/6/2019) ini.

Baca: Kapolri Nilai Prabowo Subianto Buat Pesan Perdamaian Pasca Putusan MK

Berita Rekomendasi

"KPK telah meminta pada Kejaksaan Tinggi DKI agar dapat membantu membawa saudara Agus Winoto, Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk dilakukan permintaan keterangan malam ini di kantor KPK," kata Yuyuk kepada wartawan, Jumat (28/6/2019) malam.

4. Suap perkara kasus penipuan

Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan OTT KPK tersebut merupakan hasil kolaborasi antara lembaga antirasuah dengan Kejaksaan.

"Jadi itu ada kolaborasi penanganan perkara antara KPK dan Kejaksaan-lah. Dia menggandeng Kejaksaan, memang ada oknum Jaksa yang diduga terlibat dalam kasus itu. Kasus tangkap tangan itu," kata Prasetyo kepada wartawan, Jumat (28/6/2019).

5. Bantahan Jaksa Agung

Jaksa Agung HM Prasetyo membenarkan anak buahnya di Kejati DKI jakarta terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Tetapi ia membantah bila oknum jaksa yang ditangkap KPK adalah anaknya Bayu Adhinugroho yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas