Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sederet Fakta Terkait Penangkapan Jaksa Kejati DKI Oleh KPK: Bukti Uang Hingga Bantahan Jaksa Agung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan menangkap oknum jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Sederet Fakta Terkait Penangkapan Jaksa Kejati DKI Oleh KPK: Bukti Uang Hingga Bantahan Jaksa Agung
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Perlu diluruskan, yang diviralkan itu anaknya Jaksa Agung (Bayu Adhinugroho), itu hoaks," kata Prasetyo ketika dikonfirmasi pewarta, Jumat (28/6/2019).

6. Keinginan Jaksa Agung

Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku ingin menangani sendiri jaksa ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Bagi Jaksa Agung, oknum siapa yang melakukan kejahatan tidak ada kompromi. tidak ada kompromi, tidak akan kejaksaan akan membela atau melarang untuk penanganan," kata Prasetyo ketika dikonfirmasi pewarta, Jumat (28/6/2019).

Baca: Yusril: Sengketa Pilpres Tak Bisa ke Mahkamah Internasional

"Bahkan nantinya oknum jaksanya sudah ada ini dengan KPK nanti kejaksaan yang akan menangani sendiri. Kami akan tangani di Gedung Bundar (kantor Kejagung)," imbuhnya.

Jaksa Agung HM. Prasetyo
Jaksa Agung HM. Prasetyo (Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com)

Untuk mengambil alih penanganan kasus itu, Jaksa Agung mengirim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman untuk berunding dengan KPK.

"Apakah semuanya akan ditangani kejaksaan atau untuk orang luarnya akan ditangani oleh mereka ya," ujarnya.

Berita Rekomendasi

"Kalau ditangani kejaksaan kan akan lebih cepat dan mudah. Lalau nantinya KPK menangani orang luarnya silahkan," kata Prasetyo. (Tribunnews.com/ ilham rian pratama)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas