Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sederet Fakta Terkait Penangkapan Jaksa Kejati DKI Oleh KPK: Bukti Uang Hingga Bantahan Jaksa Agung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan menangkap oknum jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Sederet Fakta Terkait Penangkapan Jaksa Kejati DKI Oleh KPK: Bukti Uang Hingga Bantahan Jaksa Agung
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan menangkap oknum jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (28/6/2019).

Dalam OTT ini, KPK mengamankan 5 orang termasuk oknum jaksa di dalamnya.

OTT terkait kasus suap perkara yang ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Tribunnews.com merangkum sejumlah fakta terkait OTT KPK tersebut.

1. Tangkap 2 jaksa

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan tim Satgas KPK melakukan serangkaian kegiatan penindakan di Jakarta sejak Jumat (28/6/2019) siang hingga malam.

Laode menjelaskan, tim KPK telah membawa 5 orang ke Gedung KPK, antara lain 2 Jaksa, 2 pengacara, dan 1 pihak swasta yang diduga sebagai pihak yang berperkara.

Baca: Tak Sengaja Bola yang Ditendang Mengenai Mobil Polisi, Bocah 11 Tahun Ini Ditembak

Berita Rekomendasi

"Mereka saat ini sedang dalam proses pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK," kata Laode kepada wartawan, Jumat (28/6/2019) malam.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (Tribunnews.com/Theresia Felisiani)

"Sebelum 5 orang ini dibawa ke KPK, kami mendapat informasi dugaan transaksi suap terkait penanganan perkara pidana di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," kata Laode kepada wartawan.

2. Barang bukti uang

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan mata uang asing senilai 21 ribu dolar Singapura.

"Proses perhitungan secara rinci sedang dilakukan," ujar Wakil Ketu KPK Laode M Syarif.

Menurut Laode, OTT yang dilakukan hari ini merupakan bagian dari proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi.

Saat ini kasusnya sedang ditangani KPK.

Perihal status hukum dan bagaimana kelanjutan penanganan perkara, imbuhnya, besok akan dibahas dan diputuskan Pimpinan KPK melalui mekanisme forum gelar perkara.

Baca: Renovasi Tuntas, Pengelola Sirkuit Silverstone Yakin MotoGP Inggris 2019 Bebas Banjir

Baca: Asia Afrika Festival Digelar Tiga Hari di Bandung Mulai Besok, Ini Sejumlah Agenda Menarik

"Jadi belum ada penyerahan penanganan perkara. Tim KPK masih melakukan pemeriksaan malam ini," ujarnya.

Sebagaimana diatur di hukum acara pidana, maka KPK diberikan waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang diamankan.

Konferensi Pers akan dilaksanakan Sabtu (29/6/2019) besok sesuai dengan keputusan hasil ekspose yang akan dilakukan.

3. Minta Asbidum Kejati DKI Dibawa ke KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta membawa Asisten Bidang Tindak Pidana Umum-nya, Agus Winoto, ke kantor KPK.

elaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati
Yuyuk Andriati (TribunnewsBogor.com/Ardhi Sanjaya)

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati mengatakan, komisi antirasuah memerlukan keterangan Agus terkait kegiatan operasi senyap KPK di Kejati DKI Jakarta, Jumat (28/6/2019) ini.

Baca: Kapolri Nilai Prabowo Subianto Buat Pesan Perdamaian Pasca Putusan MK

"KPK telah meminta pada Kejaksaan Tinggi DKI agar dapat membantu membawa saudara Agus Winoto, Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk dilakukan permintaan keterangan malam ini di kantor KPK," kata Yuyuk kepada wartawan, Jumat (28/6/2019) malam.

4. Suap perkara kasus penipuan

Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan OTT KPK tersebut merupakan hasil kolaborasi antara lembaga antirasuah dengan Kejaksaan.

"Jadi itu ada kolaborasi penanganan perkara antara KPK dan Kejaksaan-lah. Dia menggandeng Kejaksaan, memang ada oknum Jaksa yang diduga terlibat dalam kasus itu. Kasus tangkap tangan itu," kata Prasetyo kepada wartawan, Jumat (28/6/2019).

5. Bantahan Jaksa Agung

Jaksa Agung HM Prasetyo membenarkan anak buahnya di Kejati DKI jakarta terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Tetapi ia membantah bila oknum jaksa yang ditangkap KPK adalah anaknya Bayu Adhinugroho yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

"Perlu diluruskan, yang diviralkan itu anaknya Jaksa Agung (Bayu Adhinugroho), itu hoaks," kata Prasetyo ketika dikonfirmasi pewarta, Jumat (28/6/2019).

6. Keinginan Jaksa Agung

Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku ingin menangani sendiri jaksa ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Bagi Jaksa Agung, oknum siapa yang melakukan kejahatan tidak ada kompromi. tidak ada kompromi, tidak akan kejaksaan akan membela atau melarang untuk penanganan," kata Prasetyo ketika dikonfirmasi pewarta, Jumat (28/6/2019).

Baca: Yusril: Sengketa Pilpres Tak Bisa ke Mahkamah Internasional

"Bahkan nantinya oknum jaksanya sudah ada ini dengan KPK nanti kejaksaan yang akan menangani sendiri. Kami akan tangani di Gedung Bundar (kantor Kejagung)," imbuhnya.

Jaksa Agung HM. Prasetyo
Jaksa Agung HM. Prasetyo (Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com)

Untuk mengambil alih penanganan kasus itu, Jaksa Agung mengirim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman untuk berunding dengan KPK.

"Apakah semuanya akan ditangani kejaksaan atau untuk orang luarnya akan ditangani oleh mereka ya," ujarnya.

"Kalau ditangani kejaksaan kan akan lebih cepat dan mudah. Lalau nantinya KPK menangani orang luarnya silahkan," kata Prasetyo. (Tribunnews.com/ ilham rian pratama)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas