Pengamat: Prabowo Kurang Legowo
Namun, Karyono tetap mengapresiasi sikap Prabowo-Sandi dan BPN yang menerima putusan MK.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo menilai Prabowo Subianto tak sepenuhnya menerima hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan yang diajukan tim hukum paslon 02 itu.
Hal itu dikatakannya lantaran Prabowo tak langsung memberikan ucapan selamat kepada Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Jokowi-Ma'ruf.
"Memang patut disayangkan, Prabowo-Sandi tidak langsung memberi selamat tapi yang paling penting adalah sikap menerima hasil putusan MK meskipun kurang legowo," kata Karyono melalui keterangannya, Sabtu (29/6/2019).
Namun, Karyono tetap mengapresiasi sikap Prabowo-Sandi dan BPN yang menerima putusan MK.
Juga dengan sikap Prabowo-Sandi yang tetap menempuh jalur konstitusional usai KPU mengumumkan Jokowi-Ma'ruf pemenang Pilpres 2019.
Baca: 10 Ribu Personel Polri Amankan KPU Saat Penetapan Pemenangan Pilpres
"Terlebih sikap pasangan capres 02 Prabowo dan Sandiaga Uno yang menerima hasil putusan Mahkamah Konstitusi juga layak diacungi jempol, meskipun ada perasaan kecewa seperti yang dikatakan Prabowo saat merespon putusan MK," katanya.
Menanggapi hasil putusan MK, Karyono mengatakan dugaan adanya pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis dan massif (TSM) seperti yang didalilkan penasehat hukum BPN Prabowo - Sandi dalam petitumnya tidak didukung dengan alat bukti yang cukup.
Sehingga mahkamah menilai dalil yang diajukan pemohon tidak memiliki alasan hukum.
"Tiak hanya lemah, alat bukti yang diajukan kuasa hukum BPN Prabowo -Sandi juga tidak memiliki korelasi terhadap perolehan suara," pungkasnya.
Gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan pihak pemohon, yaitu tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk seluruhnya.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, membacakan putusan di ruang sidang lantai 2 gedung MK, Kamis (27/6/2019).
"Mengadili, menyatakan dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar Usman membacakan amar putusan.
Pada konklusi atau kesimpulan, MK menyebutkan berwenang untuk mengadili permohonan a quo. Pemohon disebut memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan a quo.
Hakim konstitusi berpendapat permohonan pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan. Eksepsi termohon, yaitu KPU RI, dan eksepsi pihak terkait, yaitu tim kuasa hukum Joko Widodo-Maruf Amin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.