Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasusnya Sudah Inkracht Bertahun-Tahun, KPK Singgung Eksekusi Lahan Milik DL Sitorus ‎

KPK meminta Komisi III DPR untuk mengawasi dan mencatat kasus gagalnya eksekusi lahan DL Sitorus ini dengan baik.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kasusnya Sudah Inkracht Bertahun-Tahun, KPK Singgung Eksekusi Lahan Milik DL Sitorus ‎
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Wakil Ketua KPK, Muhammad Laode Syarif 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK Laode M Syarif sempat menyinggung perihal eksekusi ‎lahan pada DL Sitorus yang tidak pernah terlaksana, padahal sudah berkekuatan hukum tetap.

Hal ini disampaikan Laode di hadapan anggota komisi III DPR saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/7/2019).

Lanjut Laode menyinggung soal eksekusi lahan kepala sawit milik DL Sitorus. Dia meminta Komisi III DPR untuk mengawasi dan mencatat kasus ini dengan baik.

"‎Untuk eksekusi putusan pengadilan Tipikor ini perlu jadi catatan Komisi III karena ada beberapa kasus Tipikor yang bukan KPK tapi sampai hari ini tidak selesai eksekusinya, kasus DL Sitorus. Ini sudah inkrah bertahun-tahun, tidak dieksekusi dan bahkan kebun kelapa sawit masih dikuasai oleh keluarga beliau sampai hari ini. Ini perlu disikapi kritis oleh Komisi III," tegas Laode. 

Baca: Bebas dari Penjara, Vanessa Angel Langsung Dapat Hadiah iPhone dan Kontrak Kerja

‎Tidak lupa, Laode menyebut KPK selalu berhasil memenangkan kasus tindak pidna korupsi di pengadilan.

Baca: Fakta-Fakta Tewasnya Kopda TNI Lucky Prasetyo Dianiaya Secara Brutal oleh 3 Pria Kekar

"Saya perlu sampaikan bahwa Alhamdulilah kasus Komisi Pemberantasan Korupsi yang masuk pengadilan sampai hari ini bisa dnyatakan bersalah dan Komisi Pemberantasan Korupsi selalu menang," tambah Laode.

Baca: Catat, 10 Janji yang Pernah Diucapkan Jokowi-Maruf Jika Terpilih Pimpin Indonesia 2019-2024

Berita Rekomendasi

Diketahui Laode memang konsen dengan kasus tersebut. Dia menyatakan bakal mengawal proses eksekusi Lahan seluas 47 hektare di Sumatera Utara milik DL Sitorus.

Proses eksekusi ini dilakukan Kejagung yang ditindaklanjuti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah dimulai sejak 2009 tapi tidak kunjung terlaksana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas