Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Cegah Pengusaha Penyuap Aspidum Kejati DKI Berpergian ke Luar Negeri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang terkait suap perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Cegah Pengusaha Penyuap Aspidum Kejati DKI Berpergian ke Luar Negeri
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Aspidum Kejati DKI Jakarta, Agus Winoto memakai rompi tahanan berjalan keluar gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan, Sabtu (29/6/2019). KPK menahan Agus Winoto terkait operasi tangkap tangan (OTT) dugaan kasus suap. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Terkait dua jaksa tersebut, Jan juga menegaskan soal sinergi antarlembaga dalam penanganan kasus korupsi.

"Karena itu, sekali lagi, dalam konteks kesempatan kali ini, berikanlah kesempatan kepada kami untuk mengajukan melakukan sinergi dalam penanganan perkara," pungkasnya

Yadi Herdianto di-OTT penyidik KPK di kantor Kejati DKI. Uang senilai SGD8.100 yang belum jelas sumbernya diamankan pula oleh KPK.

Yadi juga diduga telah menerima uang Rp 200 juta dari seorang pengacara Alvin Suherman, yang sumbernya berasal dari kliennya, seorang pengusaha bernama Sendy Perico. Uang tersebut disimpan dalam kantong kresek.

Uang tersebut, seperti diketahui, diduga untuk meringankan tuntutan jaksa dalam kasus penipuan investasi Rp 11 miliar yang diperkarakan di PN Jakarta Barat

Yadi membawa uang itu ke kantornya untuk diserahkan kepada Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto. Nama terakhir berwenang untuk menyetujui rencana penuntutan.

Sementara itu, Yuniarti Sri Pamungkas ditangkap di Bandara Halim Perdanakusuma pada hari yang sama. KPK menyita uang sebesar SGD 20.874 dan US 700 yang belum dijelaskan asal-usulnya.

Berita Rekomendasi

Kedua jaksa tersebut, Yadi dan Yunarti, dibawa lebih dulu ke Kejagung, sebelum diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas