Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Cegah Pengusaha Penyuap Aspidum Kejati DKI Berpergian ke Luar Negeri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang terkait suap perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Cegah Pengusaha Penyuap Aspidum Kejati DKI Berpergian ke Luar Negeri
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Aspidum Kejati DKI Jakarta, Agus Winoto memakai rompi tahanan berjalan keluar gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan, Sabtu (29/6/2019). KPK menahan Agus Winoto terkait operasi tangkap tangan (OTT) dugaan kasus suap. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang terkait suap perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Seorang yang dicegah berpergian ke luar negeri di antaranya penyuap Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Agus Winoto, Sendi Pericho.

"Surat pelarangan ke luar negeri ini telah kami kirimkan ke Imigrasi tertanggal 29 Juni 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada pewarta, Senin (1/7/2019).

Dua orang lainnya yang dicegah KPK untuk berpergian ke luar negeri adalah Arih Wira Suranta selaku Ketua Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta yang menangani perkara investasi yang disidangkan di PN Jakarta Barat dan Tjhun Tje Ming (Swasta).

Baca: Polisi Sempat Bingung Mengindentifikasi Korban Kecelakaan, Ternyata Itu Istri Sopir Keluarga Gibran

Baca: Diwarnai Hujan 5 Gol dan Kartu Merah, Persebaya Menang Atas Persela Lamongan Usai Tertinggal

Baca: Pipi Kapolres Bangkalan Boby Diolesi Kue Tart Dandim 0829 dan Danlanal Batuporon: Ini Kado Terindah

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Sendi Perico dan kuasa hukumnya Alvin Suherman sebagai tersangka pemberi suap.
Sementara, sebagai penerima suap, KPK mentersangkakan Aspidum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto.

Atas sangkaan itu, Sendi dan Alvin sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berita Rekomendasi

Sementara, Agus sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini bermula saat Sendi Perico melaporkan pihak lain yang menipu dan melarikan uang investasinya Rp11 miliar.

Sebelum tuntutan dibacakan, Sendi dan pengacaranya Alvin telah menyiapkan uang untuk Jaksa Penuntut Umum, diduga untuk memperberat tuntutan pihak yang menipu Sendi Perico.

Baca: Mendorong Ekspor untuk Mengatasi Defisit Neraca Dagang

Baca: Hari Jadi Bogor Ke-537 Dimeriahkan Ribuan Pawai Seni Budaya

Saat proses persidangan berlangsung, Sendi dan pihak yang ia tuntut memutuskan untuk berdamai.

Setelah proses berdamai selesai, pada 22 Mei 2019, pihak yang Sendi tuntut meminta padanya agar tuntutannya hanya satu tahun.

Alvin lalu melakukan pendekatan pada Jaksa Penuntut Umum melalui seorang perantara. Perantara ini menginformasikan ke Alvin rencana tuntutan selama dua tahun.

Alvin kemudian diminta menyiapkan uang Rp 200 juta dan dokumen perdamaian jika ingin tuntutannya berkurang menjadi satu tahun.

Sendi dan Alvin menyanggupi dan berjanji menyerahkan uang serta dokumen perdamaian pada 28 Juni 2019.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas