KPK Cegah Pengusaha Penyuap Aspidum Kejati DKI Berpergian ke Luar Negeri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang terkait suap perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang terkait suap perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Seorang yang dicegah berpergian ke luar negeri di antaranya penyuap Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Agus Winoto, Sendi Pericho.
"Surat pelarangan ke luar negeri ini telah kami kirimkan ke Imigrasi tertanggal 29 Juni 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada pewarta, Senin (1/7/2019).
Dua orang lainnya yang dicegah KPK untuk berpergian ke luar negeri adalah Arih Wira Suranta selaku Ketua Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta yang menangani perkara investasi yang disidangkan di PN Jakarta Barat dan Tjhun Tje Ming (Swasta).
Baca: Polisi Sempat Bingung Mengindentifikasi Korban Kecelakaan, Ternyata Itu Istri Sopir Keluarga Gibran
Baca: Diwarnai Hujan 5 Gol dan Kartu Merah, Persebaya Menang Atas Persela Lamongan Usai Tertinggal
Baca: Pipi Kapolres Bangkalan Boby Diolesi Kue Tart Dandim 0829 dan Danlanal Batuporon: Ini Kado Terindah
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Sendi Perico dan kuasa hukumnya Alvin Suherman sebagai tersangka pemberi suap.
Sementara, sebagai penerima suap, KPK mentersangkakan Aspidum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto.
Atas sangkaan itu, Sendi dan Alvin sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Agus sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini bermula saat Sendi Perico melaporkan pihak lain yang menipu dan melarikan uang investasinya Rp11 miliar.
Sebelum tuntutan dibacakan, Sendi dan pengacaranya Alvin telah menyiapkan uang untuk Jaksa Penuntut Umum, diduga untuk memperberat tuntutan pihak yang menipu Sendi Perico.
Baca: Mendorong Ekspor untuk Mengatasi Defisit Neraca Dagang
Baca: Hari Jadi Bogor Ke-537 Dimeriahkan Ribuan Pawai Seni Budaya
Saat proses persidangan berlangsung, Sendi dan pihak yang ia tuntut memutuskan untuk berdamai.
Setelah proses berdamai selesai, pada 22 Mei 2019, pihak yang Sendi tuntut meminta padanya agar tuntutannya hanya satu tahun.
Alvin lalu melakukan pendekatan pada Jaksa Penuntut Umum melalui seorang perantara. Perantara ini menginformasikan ke Alvin rencana tuntutan selama dua tahun.
Alvin kemudian diminta menyiapkan uang Rp 200 juta dan dokumen perdamaian jika ingin tuntutannya berkurang menjadi satu tahun.
Sendi dan Alvin menyanggupi dan berjanji menyerahkan uang serta dokumen perdamaian pada 28 Juni 2019.