KPK Cegah Pengusaha Penyuap Aspidum Kejati DKI Berpergian ke Luar Negeri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang terkait suap perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Ini karena tuntutan dibacakan pada 1 Juli 2019.
Akhirnya KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (28/6/2019) pada lima orang, dan tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Dari operasi senyap ini, komisi antirasuah turut mengamankan uang Rp200 juta dari ruang kerja Agus Winoto.
Serahkan diri
Seorang pengusaha bernama Sendy Perico (SPE) akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu (30/6/2019) sore.
Sendy Perico menyerahkan diri karena sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan buron dalam kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat tahun 2019.
Pihak penyuap adalah Sendy Perico dan kuasa hukumnya Alvin Suherman.
Sementara pihak penerima adalah Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan Sendy Perico menyerahkan diri sore tadi dan hingga malam ini masih menjalani pemeriksaan intensif.
Baca: Dahnil Anzar: Selama Ini Prabowo-Sandi Serta Semua Rakyat Indonesia Ikut Serta Bangun Negara
Baca: Peneliti LIPI Ungkap Makna di Balik Ajakan Jokowi Kepada Prabowo Soal Membangun Bangsa
Baca: Soal Rekonsiliasi, Jokowi: Tanyakan ke Pak Prabowo, Kapan Ketemu Pak Jokowi
"Saat ini SPE masih dilakukan pemeriksaan. Kami hargai hal tersebut (penyerahan diri) dan proses lanjutan dalam penyidikan ini sedang dilakukan," ucap Febri.
Sehari sebelumnya, Sabtu (29/6/2019) KPK telah menahan Agus Winoto selama 20 hari kedepan di Rutan K4, Gedung Merah Putih KPK.
Agus Winoto ditahan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan ditetapkan sebagai tersangka suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat tahun 2019.
Selain Agus, KPK juga menahan Alvin Suherman, pengacara yang mewakili Sendy Perico, untuk menyuap Agus. Alvin Suherman juga mendekam selama 20 hari di rutan C1, gedung lama KPK.
Dalam perkara ini, Sendy dan Alvin sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.