Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Laporan Keuangan Bermasalah, Garuda Indonesia Dijatuhkan Denda Rp 1,25 Miliar

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk harus membayar denda senilai Rp 1,25 miliar akibat penyajian laporan keuangan tahun 2018 yang bermasalah.

Penulis: Ria anatasia
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Laporan Keuangan Bermasalah, Garuda Indonesia Dijatuhkan Denda Rp 1,25 Miliar
Tribunnews.com/ Ria Anatasia
VP Corporate Secretary Garuda Indonesia, Ikhsan Rosan saat ditemui di kantor KPPU, Jakarta, Senin (1/7/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk harus membayar denda senilai Rp 1,25 miliar akibat penyajian laporan keuangan tahun 2018 yang bermasalah.

Denda tersebut diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Bursa Efek Indonesia.

VP Corporate Secretary Garuda Indonesia, Ikhsan Rosan menyebutkan, denda yang harus dibayarkan manajemen perusahaan berpelat merah itu meliputi denda dari OJK untuk para direksi masing-masing sebesar Rp 100 juta.

Total jajaran direksi Garuda Indonesia, lanjut, Ikhsan sebanyak 8 orang.

Baca: Rangkap Jabatan, 3 Bos Garuda Terancam Didenda Hingga Rp 25 Miliar

Baca: Empat Jam Diperiksa KPPU, Ini Komentar Bos Garuda

"Kalau komisaris semuanya Rp 100 juta. Ada lima (patungan)," jelas Ikhsan saat ditemui di kantor KPPU, Jakarta, Senin (1/7/2019).

Bila dihitung, total denda untuk direksi sebanyak Rp 800 juta.
Kemudian ditambah denda untuk komisaris Rp 100 juta dan perusahaan Rp100 juta.

Berita Rekomendasi

Dengan begitu, jumlah denda dari OJK sebanyak Rp 1 miliar.

Sementara itu, denda dari BEI mencapai Rp 250 juta untuk perseroan.

Sehingga total denda yang harus dibayarkan sebesar Rp 1,25 miliar.

Menurut Ikhsan, perusahaan akan membayar denda tersebut dalam waktu 14 hari kerja sejak kedua otoritas tersebut menjatuhkan sanksi kepada Garuda Indonesia pada Jumat (28/6) kemarin.

Baca: Ditemukan Pelanggaran Laporan Keuangan, Direksi dan Komisari Garuda Indonesia Didenda

"Betul (dibayarkan dalam waktu 14 hari kerja)," ucap Ikhsan.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan hasil pemeriksaan terkait Laporan Keuangan Garuda Indonesia tahun 2018 di kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (28/6/2019).

Kedunya menyoroti isu terkait pengakuan pendapatan atas perjanjian kerja sama dengan PT Mahata Aero Teknologi yang diindikasikan tidak sesuai dengan standar akuntansi.

Selain itu, Bursa Efek Indonesia mengenakan sanksi denda sebesar Rp 250 juta kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pasca Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan Garuda Indonesia tahun 2018.

"Mengenakan Sanksi sesuai dengan Peraturan BEI Nomor I-H tentang Sanksi, berupa Peringatan Tertulis III dan denda sebesar Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk," kata Sekretaris Perusahaan BEI dalam keterangan resmi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas