127 Orang Mendaftar Seleksi Calon Pimpinan KPK Hingga Hari Ini, Terbanyak Berprofesi Pengacara
127 orang tercatat sudah mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (2/7/2019).
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 127 orang tercatat sudah mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (2/7/2019).
"Sejauh ini sudah 127 orang yang mendaftar ke Pansel," ujar Ketua Panitia Seleksi (Pansel) KPK, Yenti Garnasih, kepada Tribunnews.com, Selasa (2/7/2019).
Menurut dia, pendaftar terbanyak datang dari profesi pengacara.
Baca: Singgung Nama Ariel Tatum Bahas Cemburu, Ussy Ancam Andhika Pratama Jika Selingkuh: Biar Dia Nyesel!
Baca: Media Asing Bandingkan Ranking Indonesia Saat Ini dan Satu Dekade Lalu
"Paling banyak pengacara kedua dosen. Jaksa 1 orang," jelasnya.
Selain itu, ada pula dari unsur dokter, PNS, dan pensiunan hakim, serta pensiunan Jaksa.
Agus Rahardjo Enggan kembali calonkan diri
Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar, John Kennedy Azis sempat menanyakan mengapa lima pimpinan KPK periode 2015-2019 tidak ada yang kembali mencalonkan diri untuk pimpinan KPK periode 2019-2023.
Dia menilai pimpinan yang ada saat ini sudah cukup berhasil.
Hanya saja dari pemberitaan di media masa, kelima pimpinan saat ini tidak ada yang ingin kembali mencalonkan diri lagi.
Baca: Waria Perias Pengantin di Jawa Timur Jerat Korbannya Lewat Medsos, Sudah Tiduri 50 Pria
Baca: Mahasiswa Bunuh Diri di Kosan saat Ayahnya Datang dari Kampung, Korban Tulis Surat Permintaan Maaf
Baca: Inneke Koesherawaty Mangkir Dari Panggilan KPK, Pemeriksaannya Dijadwal Ulang Pada 4 Juli
Merespon itu, Ketua KPK Agus Rahardjo dengan tegas menyatakan tidak bakal maju kembali untuk menjadi pimpinan KPK periode selanjutnya.
Bahkan Agus Rahardjo pun mengucapkan undur diri.
"Soal calon pimpinan KPK, saya kalau mau daftar umur saya masih bisa pak. Tapi saya tahu diri pak, yang muda-muda saja. Pak Alex dan Pak Laode, kalau saya, izinkan saya kerja sama dengan bapak-bapak di periode ini saja. Saya ucapkan terima kasih atas kerja sama selama ini," ucap Agus saat rapat pendapat di Gedung Parlemen, Jakarta.
Baca: Makin Kurus dan Tampak Sedih, Ini Deretan Foto Song Hye Kyo Saat Rumah Tangganya Goyah
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang malah menjagokan Basaria Panjaitan kembali maju mendaftar sebagai calon pimpinan KPK.
Menurutnya Basaria Panjaitan yang berlatar belakang Polwan jenderal bintang dua masih layak untuk kembali maju menjadi pimpinan KPK.
"Saya empat tahun di KPK, malah Bu Basaria yang stabil emosinya. Kalau saya sering marah-marah. Kalau ada yang tanya apa polisi boleh pimpin KPK? Ibu Basaria daftar saja, boleh lah dia maju, bagus," kata Saut.
Usul Antasari
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mengusulkan agar KPK memiliki dewan pengawas, sebagai kontrol kinerja para pimpinan lembaga antirasuah itu.
Hal tersebut diusulkan Antasari ketika bertemu dengan Pansel calon pimpinan KPK di komplek Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (2/7/2019).
"Usulan saya pribadi tadi, perlu dewan pengawas, gimanapun harus dikontrol," ujar Antasari.
Menurutnya, kerja dewan pengawas nantinya mengontrol kinerja para pimpinan KPK, misalnya berapa laporan perkara yang masuk, berapa tingkat penyelidikan yang berlanjut ke penyidikan, dan lain-lainnya.
Baca: Ajakan Jokowi Ke Prabowo-Sandi Bukan Sinyal Bagi-bagi Kursi Kabinet
"Ini diisi orang yang tidak punya kepentingan dengan perkara di KPK, tidak punya kepentingan dengan perkara yang ditangani oleh KPK, dan tentunya mereka tokoh masyarakat yang peduli dengan penegakan antikorupsi," papar Antasari.
Namun terkait bentuk dewan pengawas KPK yang diharapkan Antasari, dirinya berharap berada di luar struktur KPK dan diperlukan pembahasan yang lebih lanjut.
"Era saya yang dulu, saya ingin tingkatkan pengawasan internal di KPK menjadi deputi, supaya bisa mengawasi seluruh, deputi kan eselon satu, mengawasi seluruhnya tapi ternyata saya harua mengubah undang-undang, enggak jadi saya," paparnya.