Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

260 Perkara Diregistrasi, MK Mulai Sidang Sengketa Hasil Pileg 9 Juli

Dari 340 permohonan, ada 260 perkara yang diregistrasi kemarin. Kemarin juga disampaikan salinan permohonan pemohon kepada termohon

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in 260 Perkara Diregistrasi, MK Mulai Sidang Sengketa Hasil Pileg 9 Juli
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat memimpin sidang sengketa pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan dari pemohon. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Mahkamah Konstitusi (MK) mengirimkan surat panggilan sidang kepada pihak berperkara di perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg).

Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan surat panggilan dikirimkan kepada para pihak berperkara pada Selasa (2/7/2019) ini untuk panggilan sidang mulai Selasa (9/7/2019).

"Hari ini disampaikan panggilan sidang. Sidang pendahuluan dimulai tanggal 9 Juli," kata Fajar, saat dikonfirmasi, Selasa (2/9/2019).

Dia menjelaskan pihaknya hanya meregistrasi 260 permohonan perkara sengketa hasil pileg dengan cara melakukan pencatatan permohonan pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

"Dari 340 permohonan, ada 260 perkara yang diregistrasi kemarin. Kemarin juga disampaikan salinan permohonan pemohon kepada termohon, partai politik dan Bawaslu," kata dia.

Jika, semua persyaratan saat pendaftaran PHPU Pileg dinyatakan lengkap, maka MK akan menggelar sidang perdana atau pemeriksaan pendahuluan untuk PHPU, pada 9 Juli 2019. Sedangkan, putusan PHPU Pileg dibacakan pada 6 sampai 9 Agustus 2019. Proses ini berlangsung maksimal selama 30 hari.

Baca: Viral KTP Prabowo-Sandi, TKN Bilang Begini

MK menetapkan tiga panel hakim konstitusi yang akan memeriksa dan mengadili perkara PHPU untuk Pileg. Sembilan hakim konstitusi akan dibagi ke dalam tiga panel.

Berita Rekomendasi

Untuk menghindari konflik kepentingan pada saat menangani perkara perselisihan hasil pemilihan legislatif, masing-masing hakim dilarang menangani perkara di daerah asalnya.

Masing-masing panel terdiri dari hakim konstitusi yang merupakan keterwakilan dari Mahkamah Agung, Pemerintah, dan DPR.

Pada panel pertama diketuai oleh Ketua MK Hakim Konstitusi Anwar Usman, dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat.

Anwar merupakan hakim konstitusi dengan lembaga pengusul MA, sementara Enny diusulkan oleh Presiden (pemerintah), Arief diusulkan oleh DPR.

Kemudian, panel kedua diketuai oleh Wakil Ketua MK Aswanto dengan anggota Saldi Isra, dan Manahan MP Sitompul.

Aswanto merupakan hakim konstitusi yang diusulkan oleh DPR, sementara Saldi diusulkan oleh Presiden, dan Manahan diusulkan oleh MA.

Panel ketiga diketuai oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dengan anggota Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams.

Palguna merupakan hakim konstitusi yang diusulkan oleh Presiden. Sementara Suhartoyo diusulkan oleh MA dan Wahiduddin diusulkan oleh DPR.

"Diperiksa oleh panel hakim terdiri atas tiga hakim konstitusi," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas