KASAU sebut Pengawasan Wilayah Udara Indonesia Sudah Tertutup Semua
Ia menegaskan pengawasan tersebut telah diintegrasikan dengan tiga sistem yang dimiliki pemerintah.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
![KASAU sebut Pengawasan Wilayah Udara Indonesia Sudah Tertutup Semua](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/lembaga-kajian-mpr-nih2.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Udara (KASAU) Marsekal TNI Yuyu Sutisna mengatakan pengawasan wilayah udara saat ini sudah hampir seluruhnya tertutup.
Ia menegaskan pengawasan tersebut telah diintegrasikan dengan tiga sistem yang dimiliki pemerintah.
Hal itu disampaikannya dalam 'Round Table Discussion (RTD) MPR RI bertajuk 'Wilayah Negara dan Sistem Pertahanan dan Keamanan Menurut UUD NRI Tahun 1945', di Gedung Nusantara IV DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/2019).
"Inilah yang kita miliki saat ini, pangkalan-pangkalan ke depan ada 15 pangkalan induk dan 27 pangkalannya sebagai penopang alutsista," katanya.
Ia menjelaskan persiapan alusista seperti pesawat tempur hanya bisa sebesar 43 persen, pesawat angkut sebanyak 53 persen, pesawat B 58 persen, pesawat tanpa awak 100 persen dengan kadar 90 persen, rudal sebesar 80 persen, dan terakhir senjata penangkis serangan udara sebanyak 33 persen.
Yuyu menyebut kesiapan yang belum mencukupi itu terjadi karena anggaran yang diajukan pada 2019, tidak sepenuhnya terealisasi.
Baca: Polisi Identifikasi Pembunuh Hilarius Ladja Lewat Rekaman CCTV
Padahal anggaran yang diajukan sebesar Rp 42,9 triliun, sementara yang terpenuhi hanya Rp14,3 triliun.
Sehingga anggaran yang terealisasi hanya sebesar 33,36 persen saja.
"Jadi kami harus betul-betul memanfaatkan atau mengatur anggaran yang ada. Mengutamakan alutsista tentunya kemudian belanja pegawai untuk penggajian dan seterusnya," katanya.
Lebih lanjut, ia menerangkan Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata).
Ini merupakan sistem pertahanan yang mengamanatkan untuk melindungi keutuhan dan kedaulatan NKRI sesuai dengan amanat Undang-Undang 1945.
Namun, ia menyoroti industri pertahanan yang dinilainya masih belum menopang alat utama sistem persenjataan (alutsista).
"Kami berharap industri pertahanan yang bisa menopang kebutuhan untuk pembangunan Angkatan Udara demikian kira-kira permasalahan atau pun konsep ke depan dalam membangun atau Strategi Pembangunan TNI Angkatan Udara ke depan," pungkasnya.