Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK: Publik Dapat Mengakses Sidang Sengketa Hasil Pileg

Masyarakat dapat mengikuti perkembangan selama sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif (pileg).

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in MK: Publik Dapat Mengakses Sidang Sengketa Hasil Pileg
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat memimpin sidang sengketa pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan dari pemohon. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat dapat mengikuti perkembangan selama sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif (pileg).

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksana, mengatakan pihaknya sudah mengunggah jadwal sidang PHPU untuk Pileg ke website MK, www.mkri.id.

"Sehingga dapat diakses dan diketahui oleh para pihak dan publik secara luas," kata Fajar, saat dikonfirmasi, Selasa (2/7/2019).

Dia menjelaskan, MK telah meregistrasi permohonan perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU) anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Baca: Penumpang gelap pesawat Kenya Airways jatuh di halaman belakang milik warga di London

Baca: Menteri Syafruddin Dorong Percepatan Peningkatan Pelayanan Publik Lewat Mal Pelayanan Publik

Baca: 6 Zodiak Suka Bikin Beban Orang Lain, Aries Bahagia Jika Orang Lain Sengsara!

Baca: Sumardji Tunjuk Pemilik Catering Nendia Primarasa Jadi Manajer Tim Bhayangkara U-20

Menurut dia, registrasi dilakukan dengan pencatatan permohonan ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dan penyampaian Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) kepada para Pemohon.

"Sebanyak 340 permohonan yang diajukan ke MK pada masa pengajuan permohonan pada akhir Mei kemarin, MK meregistrasi permohonan tersebut menjadi sebanyak 260 perkara," kata Fajar.

Berita Rekomendasi

Jumlah 260 perkara, kata Fajar, didapatkan setelah dalam verifikasi berkas permohonan yang dilakukan, dijumpai fakta bahwa dari 340 pengajuan permohonan terdapat partai politik yang sama dalam satu provinsi mengajukan lebih dari satu permohonan.

Oleh karena MK akan memeriksa perkara berbasis provinsi, maka permohonan yang demikian tersebut digabungkan menjadi satu perkara.

Jika dirinci, dari 260 perkara, sebanyak 248 perkara diajukan parpol, 1 perkara diajukan oleh Pemohon Partai Berkarya berkaitan dengan parliamentary threshold, dan 1 perkara diajukan oleh kelompok masyakarat adat di Papua.

Sementara, 10 perkara yang diajukan calon anggota DPD meliputi 6 provinsi, yaitu Sumatera Utara (2), Nusa Tenggara Barat (1), Sulawesi Tenggara (1), Maluku Utara (2), Papua (3), dan Papua Barat (1).

Seiring dengan hal tersebut, pada Senin 1 Juli 2019 juga, MK menyampaikan salinan permohonan Pemohon kepada Termohon, partai politik, dan Bawaslu. Dengan demikian, 260 perkara tersebut akan diperiksa dan diputus oleh MK.

Pemeriksaan perkara akan dilakukan oleh 3 Panel Majelis Hakim yang terdiri atas 3 orang Hakim Konstitusi. Panel I terdiri atas Y.M. Anwar Usman (Ketua), Y.M. Enny Nurbaningsih dan Y.M. Arief Hidayat (Anggota), Panel II terdiri atas Y.M. Aswanto (Ketua), Y.M. Saldi Isra dan Y.M. Manahan M.P. Sitompul (Anggota), dan Panel III terdiri atas Y.M. I Dewa Gede Palguna, Y.M. Suhartoyo, dan Y.M. Wahiduddin Adams (Anggota).

Agenda Sidang Pemeriksaan Pendahuluan akan diselenggarakan pada Selasa-Jumat, (9-12/7) mendatang. Untuk diketahui, batasan waktu bagi MK untuk menuntaskan perkara PHPU anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota ialah 30 hari kerja sejak perkara dicatat dalam BRPK.

Sesuai dengan PMK Nomor 2 Tahun 2019, MK memiliki waktu untuk memutus perkara dimaksud paling lama pada 9 Agustus 2019.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas