Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terkait Suap Aspidum Kejati DKI, KPK Geledah Kantor Advokat Alfin Suherman & Associates

Febri menambahkan, usai menggeledah kantor Advokat tersebut, pihaknya menyita sejumlah dokumen berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Terkait Suap Aspidum Kejati DKI, KPK Geledah Kantor Advokat Alfin Suherman & Associates
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Advokat Alfin Suherman & Associates dalam penyidikan perkara suap terkait perkara yang di sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah membeberkan, penggeledahan itu dilakukan pada Senin (1/7/2019) malam karena dicurigai ada jejak-jejak para tersangka kasus ini di kantor tersebut.

"Penggeledahan dilakukan tadi malam dari pukul 19.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB," beber Febri kepada pewarta, Selasa (2/7/2019).

Febri menambahkan, usai menggeledah kantor Advokat tersebut, pihaknya menyita sejumlah dokumen berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

"Tim menyita sejumlah dokumen yang terkait dengan perkara nomor pidana yang berjalan di PN Jakbar," ujar Febri.

Baca: Jaksa yang Ditangkap Dikembalikan, KPK: Tak Terkait OTT

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka kasus ini. Mereka yakni Aspidum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto, pihak swasta Sendy Perico, dan pengacaranya, Alvin Suherman.

Dalam perkara ini, Agus Winoto diduga menerima suap sebesar Rp200 juta dari Sendy Perico yang dibantu atau diperantarai lewat Alvin Suherman.

Berita Rekomendasi

KPK menduga pemberian suap tersebut untuk mengatur hukuman pihak lawan Sendy Perico dalam sidang perkara penipuan investasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas