Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua DPW PPP Jatim Akui Haris Minta Tolong Sampaikan ke Romi Soal Posisi Kakanwil

Jaksa lanjut mencecar mengapa Haris meminta bantuan pada Romi padahal hal tersebut urusan dari Kementerian Agama yang dikomandani Menteri Lukman.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ketua DPW PPP Jatim Akui Haris Minta Tolong Sampaikan ke Romi Soal Posisi Kakanwil
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca OTT di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3/2019). KPK menahan Ketum PPP yang juga anggota Komisi XI DPR Romahurmuziy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dengan barang bukti uang sebanyak Rp 156 juta terkait kasus dugaan suap seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kemenag. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musyaffa Noer Anggota DPRD Jatim yang juga Ketua DPW PPP Jatim, Rabu (3/7/2019) hadir menjadi saksi ‎di sidang perkara dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.

Yang bersangkutan menjadi saksi bersama sembilan orang lainnya termasuk gubernur Jatim Khofifah untuk terdakwa Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur (nonaktif) Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik (nonaktif) Muhammad Muafad Wirahadi.

Dalam keterangannya, Musyaffa mengatakan dirinya kenal dengan Haris saat Haris menjadi Plt Kakanwil Agama Jatim pada November 2018, sebelum itu, dia sama sekali tidak kenal dengan Haris.

Masih menurut Musyaffa, diketahui ‎Haris pernah datang ke rumahnya pada Desember 2018.

Saat itu, kedatangan Haris untuk silaturahmi dan minta bantuan.

"Pertama silaturahmi, kedua minta bantuan untuk disampaikan ke Romi beliau ingin jadi Kakanwil Kemenag Jatim. Saya bilang loh kok ke saya, gak ada hubungannya pak. Haris jawab kan Pak Ketua dekat sama Pak Romi. Saya jawab dekatnya karena struktur partai. Barangkali katanya Pak Haris bisa disampaikan ke Pak Romi," ungkap Musyaffa.

Baca: Ketika Laode M Syarif Berikan Pepatah Perpisahan untuk Yasonna Laoly

Jaksa lanjut menanyakan apa respon Musyaffa ketika dimintai bantuan? Musyaffa mengaku dia berjanji akan mengusahakan menyampaikan ke Romi.

Berita Rekomendasi

Sampailah pada waktu seminar di Jawa Timur yang dihadiri oleh Romi, Musyaffa menyampaikan permohonan dari Haris untuk menjadi Kakanwil Kemenag Jatim.

"Pas acara seminar di Jatim, saya ketemu Pak Romi. Saya sampaikan ke Pak Romi, dia tidak respon, diam saja sehingga tidak saya lanjutkan," ungkap Musyaffa.

Jaksa lanjut mencecar mengapa Haris meminta bantuan pada Romi padahal hal tersebut urusan dari Kementerian Agama yang dikomandani Menteri Lukman.

"Saya kira tidak ada hubungannya. Mungkin P‎ak Haris punya pikiran saya dekat dengan Pak Romi karena Ketum saya. Itu kan aspirasi tetapi saya sampaikan taapi tidak direspon beliau (Romi). Beliau main HP lalu saya berhenti bicara," tuturnya.

Musyaffa menambahkan respon Romi itu disampaikan pula olehnya pada Haris saat mereka bertemu di sebuah cafe di Surabaya ketika Bulan Januari.

‎Untuk diketahui, dalam kasus ini, terdakwa Haris dan Muafaq Wirahadi diduga telah menyuap mantan Ketum PPP Romahurmuziy alias Rommy. Suap diberikan agar Rommy mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.

Jaksa mendakwa Haris memberi suap Rp 255 juta pada Romi diduga untuk mengintervensi proses pengangkatan sebagai Kakanwil Kemenag Jatim. Proses pengangkatan Haris dalam jabatan sempat terkendala lantaran pernah mendapat sanksi disiplin selama 1 tahun pada 2016.

Sementara Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin turut disebut dalam dakwaan Haris menerima uang Rp 70 juta yang diberikan secara bertahap Rp 50 dan Rp 20 juta.

Romy selaku penerima suap disangkakan mela‎nggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Muafaq dan Haris selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas