Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ombudsman RI Beberkan 6 Tindakan Maladministrasi Terkait Proses Pengeluaran Idrus Marham oleh KPK

Menurutnya, PLT Kepala Rutan Deden Rohendi selaku Plh Kepala Rutan tidak kompeten dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ombudsman RI Beberkan 6 Tindakan Maladministrasi Terkait Proses Pengeluaran Idrus Marham oleh KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (15/4/2019). Idrus Marham menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirut PLN Sofyan Basir terkait kasus dugaan korupsi kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS. COM,  JAKARTA - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Teguh Nugroho menyampaikan enam tindakan maladministrasi terkait proses pengeluaran dan pengawalan tahanan Idrus Marham.

Hal ini terjadi ketika terdakwa kasus dugaan suap kontrak kerjasama proyek PLTU Riau I, Idrus Marham, berobat ke RS MMC, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).

Teguh menjelaskan, tindakan pertama yakni mengenai prosedur pengeluaran tahanan.

Menurutnya, PLT Kepala Rutan Deden Rohendi selaku Plh Kepala Rutan tidak kompeten dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Hal ini dalam rangka tertib administrasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan penetapan pengadilan dengan cara mengabaikan penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Penetapan Pengadilan pada hari yang sama serta tidak meminta secara aktif mengenai situasi hambatan dan tantangan di lapangan kepada Petugas Pengawalan Tahanan.

Kedua, mengenai manajemen pengawalan dan pengamanan tahanan.

Berita Rekomendasi

Teguh mengatakan, Kepala Biro Umum dan Kepala Bagian Pengamanan tidak kompeten dalam manajemen pengamanan dan pengawalan tahanan khususnya terkait dengan keterbatasan jumlah SDM serta membiarkan pelaksanaan tugas pengawalan tahanan tanpa memiliki juklak/SOP pengawalan tahanan.

Ketiga, terkait pelaksanan penetapan pengadilan.

"Petugas pengawasan secara melekat Pelaksanaan Penetapan Pengadilan Petugas Pengawalan Tahanan tidak kompeten dalam menjalankan tugasnya dengan tidak melakukan dan mengabaikan ketentuan yang tercantum dalam Berita Acara Pelaksanaan Penetapan Pengadilan," kata Teguh dalam konferensi persnya di kantor Ombudsman RI Jakarta Selatan pada Rabu (3/7/2019).

Keempat mengenai Pengawasan oleh Direktorat Pengawasan Internal.

Menurut Teguh, Direktur Pengawasan Internal KPK tidak kompeten dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam rangka pencegahan maladministrasi pengawalan tahanan.


Hal itu karena dengan keterbatasan pemahaman terhadap peraturan di internal serta kemampuan mendeteksi sejak dini pelanggaran dalam pengawalan tahanan maka dapat dipastikan bahwa selama ini belum ada tindakan tegas dari Direktorat Pengawasan Internal KPK.

Kelima, terkait dengan Pakaian Tahanan dan Borgol.

"Saudara Marwan selaku Staf Pengamanan dan Pengawalan Tahanan KPK melakukan perbuatan maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum. Saudara Marwan dianggap paham dengan peraturan namun tidak mengindahkan norma dan peraturan tentang pakaian tahanan dan borgol tanpa memberikan laporan kejadian kepada staf pada Rutan KPK, sesama Staf pada Pengawalan Tahanan dan Direktorat Pengawasan Internal," kata Teguh.

Terakhir mengenai penggunaan alat komunikasi.

Menurutnya, Marwan selaku Staf Pengamanan dan Pengawalan Tahanan melakukan perbuatan maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum.

"Saudara Marwan dianggap memahami ketentuan mengenai larangan penggunaan handphone bagi tahanan namun tidak melakukan upaya untuk menegur atau membiarkan peristiwa tersebut dengan tidak melaporkan kejadian tersebut kepada staf pada Rutan KPK, sesama Staf pada Pengawalan Tahanan dan kepada Direktorat Pengawasan Internal," kata Teguh.

Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan kepergian Idrus untuk berobat ke RS MMC udah sesuai penetapan Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 260/Pen.Pid/TPK/2019/PT.DKI.

Kemudian Hakim mengabulkan permohonan dari tim penasihat hukum Idrus untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di luar Rutan KPK, yakni Dokter Spesialis Gigi RS MMC.

"Jadi KPK membawa IM (Idrus Marham) ke RS MMC adalah dalam rangka pelaksanaan penetapan pengadilan tinggi DKI, karena penahanan IM yang sudah menjadi terdakwa saat ini berada pada ruang lingkup kewenangan pengadilan," kata Febri kepada wartawan, Kamis (27/6/2019).

Setelah dibawa dari Rutan KPK pada pukul 11.06 WIB, lanjut Febri, Idrus dibawa ke RS MMC untuk melakukan proses berobat sesuai penetapan yang diberikan.

Akan tetapi karena proses pengobatan belum selesai, sementara waktu sudah mendekati salat Jumat, maka Idrus dibawa ke lokasi terdekat yang memungkinkan untuk dilakukan ibadah salat Jumat.

"Kami duga pada saat proses inilah video yang ditayangkan diambil. Dan sebagaimana yang disampaikan KPK sebelumnya, karena akan berangkat menuju tempat salat Jumat maka tahanan tidak diborgol dan tidak menggunakan baju tahanan KPK namun berada dalam pengawasan ketat oleh bagian pengawalan tahanan," ungkap Febri.

Kata Febri, setelah melakukan salat Jumat, Idrus kembali dibawa ke RS MMC untuk dilakukan proses pengobatan lanjutan.

Setelah selesai, Idrus kembali dibawa dan sampai di Rutan KPK pada pukul 16.05 WIB.

Sedangkan terkait dengan penggunaan HP, ujarnya, petugas KPK telah melarang Idrus ketika HP diberikan oleh ajudan Idrus yang menunggu di RS MMC sebelumnya.

"Namun IM bersikeras ingin menghubungi istri sebentar saja, dan kemudian mengembalikan HP ke ajudannya. Pihak ajudan IM yang telah menunggu di RS sebelumnya menggunakan HP-nya untuk menghubungi istri IM," pungkas Febri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas