Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Calon Kepala Daerah yang Kalah dari Kotak Kosong Dapat Kesempatan Maju Kembali di Pilkada Ulang

Rendy menyebut pilkada ulang akibat kemenangan kolom kosong mewajibkan pengulangan proses secara lengkap, mulai pendaftaran calon hingga verifikasi

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Calon Kepala Daerah yang Kalah dari Kotak Kosong Dapat Kesempatan Maju Kembali di Pilkada Ulang
JPPR
Rendy NS Umboh terpilih menjadi Koordinator Nasional (Kornas) Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) 2024-2026 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Rendy NS Umboh, menegaskan calon kepala daerah yang kalah melawan kotak kosong tetap memiliki kesempatan untuk mencalonkan diri kembali dalam Pilkada ulang.

“Calon yang gagal tetap punya kesempatan mencalonkan diri lagi, dan itu dijamin oleh undang-undang,” ujar Rendy saat dikonfirmasi, Sabtu (16/11/2024). 

Namun, ia menekankan pencalonan ulang ini harus mengikuti seluruh tahapan dari awal, sama seperti tahapan sebelumnya.

Rendy menyebut pilkada ulang akibat kemenangan kolom kosong mewajibkan pengulangan proses secara lengkap, mulai dari pendaftaran calon hingga verifikasi. 

Baca juga: Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong, KPU Pastikan Ikuti Mekanisme Lama

“Konfigurasi partai politik, pencalonan, dan pendaftaran calon itu diulang seperti awal. Jadi, tidak hanya calon yang kalah yang bisa maju, tetapi semua prosesnya dimulai dari nol,” katanya.

Proses ini bertujuan untuk memastikan keadilan bagi semua pihak dan mencegah adanya keuntungan tidak adil bagi calon tertentu.

Berita Rekomendasi

Selain itu, Rendy meminta agar penyelenggara pemilu, seperti KPU, memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan norma undang-undang dan keputusan Mahkamah Konstitusi.

“Pemilu ulang ini harus mengikuti tahapan yang lengkap, sama seperti yang kita ikuti sekarang,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas