Partai Berkaya Sebut Gugatan 2,7 Juta Suara Hilang Dicaplok Gerindra Hoaks, Berikut Penjelasannya
Ketua DPP Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang membantah soal adanya permohonan sengketa hasil Pemilu ke MK atas klaim 2,7 juta suara
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang membantah soal adanya permohonan sengketa hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas klaim 2,7 juta suara milik mereka yang hilang dicaplok Partai Gerindra.
Katanya, permohonan gugatan yang dimohonkan oleh kantor hukum Nimran Abdurahman and Partner adalah hoaks.
Dirinya meminta maaf kepada Partai Gerindra bila informasi hoaks ini membuat mereka tidak nyaman.
"Terkait klaim suara Partai Gerindra 2,7 juta suara adalah hak Partai Berkarya, kami nyatakan itu hoaks dan tidak berdasar. Kami minta maaf kepada Partai Gerindra atas ketidaknyamanan tindakan gugatan tersebut dan pemberitaan yang beredar," kata Badaruddin kepada wartawan, Rabu (3/7/2019).
Baca: Diiringi Tangisan Keluarga, Bocah 8 Tahun yang Ditemukan Tewas di Kamar Mandi Kontrakan Dimakamkan
Baca: Cerita Rahmat Duel dengan Babi Hutan Berbobot 100 Kg yang Tewaskan Warsinah: Saya Bacok Tak Mempan
Baca: Vanessa Angel Ketiban Rejeki Nomplok Pasca Keluar Penjara, Manajer: Cukup untuk Biaya Hidup
Ia mengatakan ada pemalsuan tanda tangan di dalam surat kuasa yang teregister di Mahkamah Konstitusi.
Dirinya meminta MK memverifikasi kembali permohonan tersebut.
Karena merasa telah dirugikan, Badaruddin menyatakan bakal menempuh jalur hukum karena ada pihak yang memalsukan tanda tangan dalam dokumen.
"Oknum caleg dan atau pengurus partai serta pihak ketiga yang terlibat dalam gugatan tersebut akan kami laporkan pada kepolisian karena telah merusak nama baik pimpinan dan nama baik Partai Berkarya secara keseluruhan," ungkapnya.
Sebagai informasi, dalam surat permohonan sengketa Pileg 2019 dari Partai Berkarya yang diajukan tanggal 24 Mei 2019 ke MK, dan perbaikan dokumen pada 31 Mei 2019, mereka mengklaim ada kesalahan hasil rekapitulasi suara KPU RI.
Baca: Andre Rosiade: Sandiaga Uno Kemungkinan Kembali ke Gerindra
Akibat kesalahan itu, partainya disebut merugi 2.790.000 suara.
Padahal menurut hitung-hitungan mereka, seharusnya Partai Berkarya mendapat total suara 5.719.495.
Sedangkan dalam hasil rekapitulasi KPU, mereka cuma mendapat 2.929.495 suara.
Berikut isi pokok permohonan perbaikan Partai Berkarya yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi oleh kantor hukum Nimran Abdurahman and Partner.
Teregistrasi di MK pada 31 Mei 2019, ditandatangani oleh Ketua Umum DPP Parta Berkarya Hutomo Mandala Putera dan Sekjen DPP Partai Berkarya Priyo Budi Santoso.
a. Bahwa hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sesuai Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.8 Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, Pemohon (Partai Berkarya) memperoleh suara sah nasional sebesar 2.929.495 (Dua juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu empat ratus sembilan puluh lima) suara, akan tetapi berdasarkan penghitungan Pemohon suara yang seharusnya diperoleh Pemohon adalah sebesar 5.719.495 (lima juta tujuh ratus sembilan belas ribu empat ratus sembilan puluh lima) suara;
b. Bahwa oleh karena itu terdapat selisih perolehan suara Pemohon sebesar 2.790.000 (dua juta tujuh ratus sembilan puluh ribu) suara;
c. Bahwa selisih tersebut terjadi karena pengurangan jumlah perolehan suara Pemohon di 20 (dua puhuh) provinsi yang tersebar pada 53 Daerah Pemilihan dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2019.
d. Bahwa pengurangan suara Pemohon terjadi, karena kesalahan penghitungan suara dan/atau salah input data hasil Pemilu atas perolehan suara Pemohon (Partai Berkarya) dan Partai Gerindra (Pihak Terkait) sehingga mempengaruhi hasil perolehan suara sah Pemohon secara nasional;