Pengacara Prabowo Debat dengan Mahfud MD Soal Dalil Hukum di MK, Karni Ilyas Sampai Lakukan Ini
Satu di antara pengacara Prabowo di MK, Teuku Nasrullah berdebat dengan Mahfud MD soal dalil hukum di MK dalam acara ILC. Karni Ilyas sampai melakukan
Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
Satu di antara pengacara Prabowo di MK, Teuku Nasrullah berdebat dengan Mahfud MD soal dalil hukum di MK dalam acara ILC. Karni Ilyas sampai melakukan hal ini.
TRIBUNNEWS.COM - Acara Indonesia Lawyers Club (ILC) kembali hadir di TVOne, Selasa (2/7/2019) malam kemarin.
Baru dimulai kembali setelah sempat absen tayang dua bulan, ILC sudah diwarnai perdebatan antar-narasumber.
Debat 'panas' itu melibatkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD dengan pengacara Teuku Nasrullah.
Teuku Nasrullah merupakan satu di antara tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno saat mengajukan sengketa Pilpres 2019 di MK.
Teuku Nasrullah berdebat dengan Mahfud MD soal dalil hukum di MK.
Saking 'asyiknya' perdebatan itu, Presiden ILC, Karni Ilyas sampai melakukan sesuatu.
Baca: Link Live Streaming ILC di TVOne yang Bertajuk Setelah Vonis MK: Seperti Apa Wajah Demokrasi Kita?
Baca: LIVE Streaming TV One ILC Malam Ini, Tema: Setelah Vonis MK, Ada Mahfud MD & Rocky Gerung?
Hal ini bermula saat Nasrullah menyela dengan menanggapi dalil hukum yang dilontarkan Mahfud MD.
Menurut Nasrullah, hal tersebut berbahaya bagi publik bila dalil hukum yang dilontarkan Mahfud MD jadi pegangan.
"Misalnya, Bang Karni memegang sertifikat rumah saya ketika sengketa di pengadilan."
"Saya bilang, saya tidak pernah menjual rumah itu kepada Bang Karni karena tanda tangan saya dipalsukan."
"Kemudian Bang Karni sudah dihukum pidana karena memalsukan tanda tangan saya."
"Apakah gugatan itu menjadi tidak sah lagi karena Bang Karni sudah dihukum pidana?"
"Apakah perdata saya tidak boleh lagi menuntut Bang Karni mengembalikan rumah itu pada saya?"
"Begitu juga orang yang pernah diadili dalam proses pidana karena dia melakukan tindakan curang sebelum dibawa ke MK, bukan berarti MK tidak boleh lagi mengadili kecurangan itu."
"Justru semakin kuat dalil membuktikan ada kecurangan itu," kata Nasrullah.
Baca: Sejumlah Dalil Tim Prabowo-Sandi Ditolak MK, Teuku Nasrullah: Ada Ranjau yang Menjaring Dalil Kami
Baca: Teuku Nasrullah Minta 20 Bukti Video Diputar, Hakim MK: Terlalu Banyak Permintaan Susah Juga
Saat Karni Ilyas hendak mempertegas ucapan Mahfud MD, Nasrullah kembali menyela.
"Beliau mengatakan, ada perkara-perkara yang terkait dengan pelaksanaan pemilu itu yang sudah dibawa ke Bawaslu dan ada yang sudah dihukum."
"Sehingga MK mengatakan, sudah pernah dihukum di sana, dipidana. Bahkan orang sudah dipidana sehingga MK tidak mengadili lagi," beber Nasrullah.
Mahfud MD menimpali, apa yang diucapkan Nasrullah keliru dan pengacara itu tidak mendengar apa yang diucapkannya.
Mahfud MD lantas menjelaskan, MK justru pernah membatalkan karena orang sudah dipidana.
"Saya katakan, setiap tindakan pelanggaran hukum itu ada hukum sendiri. Yang pidana ke pidana, yang administrasi ya administrasi."
"MK berkali-kali menyatakan, ini pidana. Misalnya pemalsuan yang di Bengkulu Selatan itu, kan pidana," ujar Mahfud MD.
Baca: Peluang Gerindra, PAN dan Demokrat Gabung Jokowi, Mahfud MD Sindir Pendukung Fanatik: Kecewa Sendiri
Baca: Penjelasan Mahfud MD Soal Dalil Tak Beralasan dalam Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2019
Nasrullah kembali memotong ucapan Mahfud MD, walau sudah dihukum pidana, bukan berarti tidak bisa dibawa ke MK.
Menurut Mahfud MD, masalah tersebut juga dibawa ke MK, tapi tidak siginifikan.
"Dia curang 10, kalahnya 17 juta, yang curang 10 yang sudah dipidana, masak mau di.." ujar Mahfud MD.
Nasrullah menimpali, pihaknya tidak mempermasalahkan soal selisih angka.
"Yang penting dinyatakan terbukti ada itu. Soal nanti, ternyata tingkat kecurangan tidak bisa mengubah hasil pemilu, itu urusan kedua."
"Seratus persen dalil kami tidak ada satu pun yang terbukti, kita bisa bayangkan," kata Nasrullah.
Mahfud MD kembali bilang pada Nasrullah soal kemungkinan dia tidak membaca dan mendengarkan putusan MK.
"Anda mungkin nggak baca, nggak mendengarkan. Banyak kok yang diakui MK. Ini kan, sudah, ini kan, sudah," ujar dia.
Nasrullah masih keukeuh dengan bilang, walau sudah dibawa ke MK, tapi MK tidak berwenang mengadili.
"Iya, tapi sudah diadili di sana sehingga MK tidak berwenang mengadili lagi dalil-dalil yang kami kemukakan sudah diadili dan sudah dijatuhkan sanksi dipidana."
"Ada yang sudah dipidana, ada yang sudah diputuskan oleh Bawaslu sehingga MK tidak pada tempatnya mengadili lagi. Itu yang salah," kata Nasrullah.
Mendengar penjelasan tersebut, Mahfud MD menyebut Nasrullah keliru.
"Kan MK mengatakan, angkanya sudah dikembalikan. Iya, kan? Pelanggaran ini sudah diadili oleh Bawaslu, angkanya sudah dikembalikan ke semula," ungkap Mahfud MD.
Nasrullah masih menyangkal bila permasalahan yang ia lontarkan bukan hal tersebut.
Mendengar perdebatan yang tak kunjung kelar, Karni Ilyas mengambil tindakan.
Jurnalis senior itu menengahi perdebatan kedua pakar hukum ini.
"Tapi ini kalau kita lanjutkan akan..." kata Karni Ilyas menengahi.
Mendengar ucapan tersebut, Nasrullah juga menyudahi perdebatannya.
Sementara Mahfud MD memberikan closing statement.
"Pak Nasrullah sudah selesai. Kita ke depan sudah menganggap ini selesai."
"Kita perbaiki ke depan dalam proses perundang-undangan. Bukan dalam proses peradilan lagi."
"Saya kira kita samalah," pungkas Mahfud MD.
Berikut video perdebatan antara Nasrullah dengan Mahfud MD dalam ILC, Selasa (2/7/2019) tadi malam:
(Tribunnews.com/Sri Juliati)