Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tangan Terborgol, Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari Irit Bicara Usai Diperiksa KPK

Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari merampungkan pemeriksaannya di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tangan Terborgol, Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari Irit Bicara Usai Diperiksa KPK
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari selepas menjalani pemeriksaan terkait perkara TPPU di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019) 

"Saya bersyukur masih diberikan kesehatan dan mengahadapi ujian yang berat yang saya hadapi saat ini," kata Rita dengan nada bergetar.

Kemudian, tangis Rita pecah saat dirinya melanjutkan pembacaan pledoi.

"Atas ujian ini saya serahkan kepada Allah. Saya menyadari sebagai seorang manusia biasa penuh dengan kesalahan yang saya perbuat baik kepada teman-teman saya, rekan kerja saya, masyarakat semuanya, semua buka pintu maaf sebesar atas kesalahan yang saya perbuat," ucap Rita sambil menangis.

Usai menyampaikan hal itu, Rita terlihat menangis cukup lama.

Kurang lebih, Rita menangis selama 1 menit. Tangan kanannya juga terlihat terus mengusap air matanya.

Keluarga Rita, yakni Suami, dan ketiga anaknya turut hadir dalam persidangan juga terlihat menangis mendengarkan keterangan Rita dikursi persidangan.

Lalu, Rita juga tak lupa menyampaikan permintaan maaf kepada masyatakat Kutai Kartanegara tempat dirinya memimpin.

Berita Rekomendasi

Dia menyebut, kejadian dirinya semoga tidak terjadi di lain waktu.

"Tidak lupa saya meminta maaf kepada masyarakat Kutai, bagaimama tempat saya mengabdi, kejadian ini menjadi pelajaran dan tidak terjadi di masa yang akan datang," jelas Rita.

Sementara, dalam nota pembelaan yang disampaikan oleh penasihat hukum Rita, mengatakan bahwa kliennya tidak terbukti melakukan penerimaan gratifikasi dan suap dari pemilik PT Sawit Golden Prima, Herry Susanto Gun alias Abun.

Selain itu, menolak tuntutan JPU terkait pencabutan hak politik terhadap kliennya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas