Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tangan Terborgol, Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari Irit Bicara Usai Diperiksa KPK

Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari merampungkan pemeriksaannya di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tangan Terborgol, Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari Irit Bicara Usai Diperiksa KPK
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari selepas menjalani pemeriksaan terkait perkara TPPU di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019) 

Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi.

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rita dijatuhi vonis 10 tahun penjara atas penerimaan gratifikasi sebesar Rp 110,7 miliar dan suap Rp 6 miliar dari Herry Susanto Gun alias Abun.

"Menjatuhkan pidana penjara 10 tahun denda Rp 600 juta atau apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Sugiyanto, Jumat (6/7/2018).

Penerimaan gratifikasi dilakukan Rita bersama-sama dengan Khairudin mantan anggota DPRD Kutai kartanegara yang divonis delapan tahun penjara denda Rp 300 juta atau subsider dua bulan kurungan.

Baca: Rita Widyasari Keberatan Disebut JPU Hidup Berfoya-foya

Dalam vonis, hakim merinci Rita menerima gratifikasi dari beberapa perusahaan setiap kali ada permohonan izin di wilayah kabupaten Kutai Kartanegara sejak Juni 2010 hingga Agustus 2018.

Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12B Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sementara itu atas penerimaan suap, Rita divonis telah melanggar Pasal 12b Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Berita Rekomendasi

Hal-hal yang memberatkan kedua terdakwan ialah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak memberikan teladan bagi masyarakat Kutai Kartanegara, terlebih posisi Rita sebagai bupati. Hal yang meringankan, mereka berlaku sopan dan belum pernah dihukum.

Pada keduanya majelis hakim juga menjatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun usai menjalani pidana pokok.

Atas vonis tersebut, baik Rita, khairudin maupun jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.

Menangis saat bacakan pledoi

Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari tak kuasa menahan tangis saat membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (2/7/2018).

Berdasarkan pantauan, Rita yang tampak mengenakan baju putih bermotif kotak-kotak hitam tak kuasa menahan tangis saat memulai membacakan pledoi.

Baca: Kunjungi DPP Golkar, Bawaslu Imbau Tidak Usung Mantan Narapidana Korupsi di Pileg 2019

Mulanya, suara Rita mulai terdengar bergetar saat mengucap syukur masih diberi kesehatan dan mengikuti persidangan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas