Tangan Terborgol, Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari Irit Bicara Usai Diperiksa KPK
Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari merampungkan pemeriksaannya di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari merampungkan pemeriksaannya di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rita Widyasari diperiksa tim penyidik KPK terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Setelah berada di dalam gedung KPK selama kurang lebih 3 jam, Rita Widyasari dengan tangan terborgol keluar dari dalam gedung sekitar pukul 15.30 WIB.
Sembari menjinjing tas, Rita Widyasari tak banyak bicara ketika ditanyai seputar hasil pemeriksaan.
"Hanya ganti pengacara saja ya," ucap Rita sebelum naik ke mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019).
Baca: Wiranto Tak Mau Berandai-andai Kembali Menjadi Menteri dalam Kabinet Jokowi-Maruf Amin
Baca: Vanessa Angel Ketiban Rejeki Nomplok Pasca Keluar Penjara, Manajer: Cukup untuk Biaya Hidup
Baca: Begini Respon Asty Ananta Saat Ditanyakan Soal Momongan
Diketahui, Rita adalah narapidana kasus korupsi yang kini menghuni Lapas Pondok Bambu.
Ia divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar.
Rita disebut-sebut melakukan perbuatan tersebut bersama Khairudin, yang divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Peran Khairudin sebagai Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB), yang juga anggota Tim 11 pemenangan Rita, adalah pihak yang ikut menerima gratifikasi.
Khairudin awalnya anggota DPRD Kukar saat Rita mencalonkan diri sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015.
Selain itu, Rita juga dinyatakan bersalah menerima uang suap Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan sawit.
Uang suap itu diterima dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.
Divonis 10 tahun penjara
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.