Di Persidangan, Menpora Dua Kali Memuji Terdakwa Suap Dana Hibah KONI
Menpora Imam Nahrawi sempat memuji terdakwa Mulyana hingga dua kali saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora kepada KONI
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menpora Imam Nahrawi sempat memuji terdakwa Mulyana hingga dua kali saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora kepada KONI.
Mulyana merupakan mantan Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora. Imam memuji Mulyana yang menurutnya telah berjasa bagi penyelenggaraan Asian Games 2018.
"Prof Mulyana, beliau guru besar, dipilih sebagai deputi, lewat sidang TPA yang dilaksanakan oleh presiden, sehingga membantu kami, dan membantu sukses Asian Games secara prestasi. Terima kasih Pak Mulyana," ujar Imam di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2019).
Baca: Ingin Pelesir ke Yogyakarta, Aspri Menpora Minta Uang ke Terpidana Suap KONI
Baca: Fraksi Nasdem DPR RI Akan Usulkan Revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Baca: Reaksi Kriss Hatta Usai Divonis Tak Bersalah oleh Hakim
Imam untuk kedua kalinya memuji Mulyana saat ditanya oleh jaksa KPK terkait tugas pokok seorang menteri. Menurut Imam, berkat kerja Mulyana ajang Asian Games dapat berlangsung sukses.
"Terutama alhamdulillah, saya juga terima kasih kepada Pak Mulyana, deputi kami yang secara prestasi, Asian Games yang ditugaskan Pak Presiden ini betul-betul terlaksana sukses, prestasinya betul bersejarah," tutur Imam.
Sebelumnya, Imam pernah menjadi saksi dalam kasus ini. Saat itu, Imam bersaksi untuk Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johny E Awuy, yang saat itu duduk sebagai terdakwa pemberi suap. Sementara Mulyana saat ini didakwa sebagai penerima suap dari Fuad dan Johny.
Fuad dan Johny kini sudah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Fuad dihukum 2 tahun 8 bulan penjara denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Sedangkan Johny divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.