Benarkah Jabatan Anggota BPK Jadi Tempat Pelarian Caleg Gagal?
Proses pendaftaran calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) periode 2019-2024, tengah menjadi sorotan.
Editor: Hendra Gunawan
Ia meyakini Komisi XI DPR yang melakukan seleksi tetap akan melihat kompetensi dalam menjaring kandidat terbaik.
Apalagi, pemilihan anggota BPK melalui proses yang cukup ketat, di antaranya adalah verifikasi berkas administrasi dan fit and proper test.
"Tidak ada larangan bagi politisi untuk mendaftar menjadi anggota BPK. Jadi sejauh peraturan perundang-undangan tidak melarang, siapa pun mempunyai hak untuk mendaftar," kata Moermahadi kepada Kompas.com, Kamis (4/7/2019).
Pelarian Caleg Gagal
Kendati demikian, banyaknya politisi yang mendaftar sebagai calon anggota BPK justru mendapat kritik dari organisasi masyarakat sipil.
Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menyebut, BPK bukan hanya pelarian calon anggota legislatif gagal melainkan target utama mereka.
Donal mengatakan, BPK mempunyai daya tarik bagi para caleg gagal karena menawarkan wewenang besar yaitu mengaudit keuangan negara.
"Kadang-kadang juga menjadi target utama sekarang, tidak hanya menjadi pelarian. Bayangkan dengan otoritas yang besar melakukan audit negara, dia menentukan terjadi penyimpangan atau tidak," kata Donal kepada Kompas.com, Kamis (4/7/2019).
Menurut Donal, proses penentuan adanya penyimpangan atau tidak itu membuka celah adanya deal-deal politik yang meliputi negosiasi hingga suap.
Donal menuturkan, nama-nama tokoh partai politik yang mendaftar sebagai anggota BPK dikhawatirkan sengaja memanfaatkan posisi mereka di BPK nanti untuk kepentingan politik maupun ekonomi.
"Itu membuat kelembagaan BPK menjadi punya afiliasi dan relasi-relasj politik sehingga dalam tugas dan fungsinya justru terbawa-bawa ke berbagai macam kepentingan politik," ujar Donal.
Di sisi lain, Donal juga mengkritik mekanisme seleksi anggota BPK. Ia menilai mekanisme seleksi harus diubah sehingga orang yang mendaftarkan diri memiliki kualitas dan kapabilitas yang baik.
Donal berpendapat, seleksi anggota BPK yang murni dilakukan oleh DPR seperti saat ini membuka peluang adanya 'kongkalikong' dalam menentukan nama-nama yang akan duduk di kursi anggota BPK.
Ia pun mengusulkan, mekanisme seleksi anggota BPK diubah selayaknya seleksi pimpinan KPK, yakni menggunakan mekanisme dari panitia seleksi yang independen.
Sesuai undang-undang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.