Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Benarkah Jabatan Anggota BPK Jadi Tempat Pelarian Caleg Gagal?

Proses pendaftaran calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) periode 2019-2024, tengah menjadi sorotan.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Benarkah Jabatan Anggota BPK Jadi Tempat Pelarian Caleg Gagal?
TRIBUN/DANY PERMANA
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan 

Lantas, kenapa proses seleksi anggota BPK berbeda dengan mekanisme pemilihan pimpinan KPK yang melibatkan pihak independen melalui panitia seleksi (Pansel)? Johnny G Plate menuturkan, proses pendaftaran dan seleksi calon anggota BPK saat ini sudah sesuai dengan peraturan perundangan.

Pasal 23F Ayat 1 UUD 1945 juga menyatakan, anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden.

"Ini berbeda ya. Kalau BPK itu tugasnya DPR. Karena mereka pemeriksa keuangan negara serta penerimaan dan belanja negara. Itu bagian dari fungsi pengawasannya DPR," ujar Plate.

Berdasarkan Pasal 14 UU BPK, anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.

Pertimbangan disampaikan secara tertulis yang memuat semua nama calon secara lengkap dan diserahkan kepada DPR dalam jangka waktu paling lama 1 bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat permintaan pertimbangan dari Pimpinan DPR.

Selain itu, calon anggota BPK diumumkan DPR kepada publik untuk memperoleh masukan dari masyarakat.

Baca: Pencarian Helikopter MI-17 Dialihkan ke Distrik Okbape

Baca: Rumah Penyimpanan Daging Impor di Kawasan Pakis Aji Malang Tak Penuhi Standar Sanitasi Pangan

Baca: Peramal Wirang Birawa Terawang Mimik Wajah Rey Utami dalam Kasus Video Ikan Asin, Begini Hasilnya

Kemudian DPR memulai proses pemilihan anggota BPK terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan dari BPK dan harus menyelesaikan pemilihan anggota BPK yang baru paling lama 1 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Anggota BPK.

Berita Rekomendasi

"Makanya BPK itu seleksinya ada di DPR bukan ada di luar. Itu kan fungsinya DPR. Itu diatur oleh UU bukan maunya kita seenak-enaknya," kata Plate. (Kristian Erdianto)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pendaftaran Calon Anggota BPK Jadi Pelarian Politisi yang Gagal Nyaleg?",

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas