Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BKN Akan Ganti Soal Ujian CPNS 2019, Seluruh Proses Rekrutmen Dilakukan via Online, Ini 7 Tahapannya

BKN akan mengganti soal ujian pada penerimaan CPNS 2019. Seluruh proses rekrutmen akan dilakukan secara online dengan melewati 7 tahapan.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Sri Juliati
zoom-in BKN Akan Ganti Soal Ujian CPNS 2019, Seluruh Proses Rekrutmen Dilakukan via Online, Ini 7 Tahapannya
Grafis/Rahmandito Dwiatno
BKN akan mengganti soal ujian pada penerimaan CPNS 2019. Seluruh proses rekrutmen akan dilakukan secara online dengan melewati 7 tahapan. 

"Kalau berdasarkan di PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan PP 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, kalau tidak keliru ada tujuh tahapan," tambahnya.

Seluruh tahapan telah diatur dalam peraturan pemerintah tersebut.

"Pertama pengumuman penerimaan secara umum. Berapa yang dibutuhkan dan posisi apa saja. Itu masa pengumuman minimal 15 hari kerja," ungkapnya.

Namun, Ridwan belum bisa memastikan tahapan yang harus dilalui oleh pelamar.

Kendati demikian, Ridwan menyebut, proses rekrutmen tak akan jauh berbeda dari tahun lalu.

"Prinsipnya enggak akan jauh berbeda dengan tahun lalu. Nanti akan kita beritahukan, termasuk pengumuman di instansi, tahapannya apa, yang dibutuhkan bagaimana, dan sebagainya," katanya.

Baca: Pencairan Gaji 13 dan Tunjangan Khusus PNS Kota Subulussalam Ditunda Hingga Agustus

Baca: Kepala Daerah Diberi Waktu 14 Hari Pecat 275 PNS Korup

Mengutip dari PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, berikut ini tahapan penerimaan CPNS:

Berita Rekomendasi

1. Perencanaan

Panselnas dan panitia seleksi instansi menyusun serta menetapkan perencanaan pengadaan PNS

2. Pengumuman lowongan

Setelah melakukan perencanaan, Panselna mengumumkan lowongan jabatan PNS secara terbuka kepada masyarakat.

Pengumuman tersebut setidaknya memuat nama jabatan, jumlah lowongan, kualifikasi pendidikan, serta instansi pemerintah yang membutuhkan jabatan PNS.

3. Pelamaran

Masyarakat dapat melakukan pelamaran CPNS dengan syarat minimal usia 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas