Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BKN Catat Ada 990 Pelanggaran Netralitas ASN Terkait Pemilu 2019, Terbanyak Dilakukan di Dunia Maya

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkap ada 990 pelanggaran netralitas ASN (aparatur sipil negara) terkait Pemilu serentak 2019

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in BKN Catat Ada 990 Pelanggaran Netralitas ASN Terkait Pemilu 2019, Terbanyak Dilakukan di Dunia Maya
Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha
Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkap ada 990 pelanggaran netralitas ASN (aparatur sipil negara) terkait Pemilu serentak 2019 sejak Januari 2018 hingga Maret 2019.

Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan menjelaskan bahwa sebagian besar kasus pelanggaran netralitas ASN itu dilakukan melalui dunia maya atau media sosial.

“Sebagian besar dilakukan melalui media sosial mulai dari menyebarkan gambar, memberikan dukungan secara terang-terangan, berkomentar, dan mengunggah foto sebagai bentuk dukungan kepada salah satu peserta Pemilu 2019,” ungkapnya di Jakarta, Jumat (5/7/2019).

Baca: Kata Gelandang Persib Seusai Kalah Telak dari Persebaya dan Diteriaki Butut oleh Bobotoh

Baca: Kronologi Penemuan Jenazah Thoriq, Remaja Pendaki Gunung Piramid Bondowoso

Ridwan mengatakan BKN melalui Kedeputian Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian (Wasdalpeg) mengajak Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Bawaslu RI untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut menggunakan aturan yang berlaku.

BKN juga telah mulai melakukan sinkronisasi data dengan instansi pemerintah daerah terkait pelanggaran netralitas itu mulai 4 Juli 2019 kemarin hingga minggu kedua bulan Juli 2019.

Ridwan juga mengatakan 99,5 persen dari pelanggaran itu memang dilakukan oleh ASN instansi di daerah.

Berita Rekomendasi

“Data ini masih terus bergerak karena hingga saat ini rekapitulasi terus berlangsung,” imbuhnya.

Setelah dilakukan sinkronisasi maka BKN bersama empat lembaga lainnya akan segera menentukan hukuman disiplin yang bermacam-macam sesuai beratnya pelanggaran yang dilakukan.

Baca: Respons Politikus PDIP Sikapi Nasdem dan PKB yang Berebut Jatah Menteri

“Ada dua macam hukuman disiplin yakni sedang dan berat, hukuman sedang dilakukan melalui penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. Sementara untuk hukuman disiplin berat dilakukan melalui pembebasan jabatan, penurunan pangkat selama tiga tahun, sampai dengan pemberhentian,” pungkasnya.

Kasus netralitas ASN merupakan bentuk pelanggaran terhadap Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 dengan tingkat sanksi yang dijelaskan secara rinci dalam Pasal 7 angka (3) dan (4).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas