BKN Catat Ada 990 Pelanggaran Netralitas ASN Terkait Pemilu 2019, Terbanyak Dilakukan di Dunia Maya
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkap ada 990 pelanggaran netralitas ASN (aparatur sipil negara) terkait Pemilu serentak 2019
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkap ada 990 pelanggaran netralitas ASN (aparatur sipil negara) terkait Pemilu serentak 2019 sejak Januari 2018 hingga Maret 2019.
Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan menjelaskan bahwa sebagian besar kasus pelanggaran netralitas ASN itu dilakukan melalui dunia maya atau media sosial.
“Sebagian besar dilakukan melalui media sosial mulai dari menyebarkan gambar, memberikan dukungan secara terang-terangan, berkomentar, dan mengunggah foto sebagai bentuk dukungan kepada salah satu peserta Pemilu 2019,” ungkapnya di Jakarta, Jumat (5/7/2019).
Baca: Kata Gelandang Persib Seusai Kalah Telak dari Persebaya dan Diteriaki Butut oleh Bobotoh
Baca: Kronologi Penemuan Jenazah Thoriq, Remaja Pendaki Gunung Piramid Bondowoso
Ridwan mengatakan BKN melalui Kedeputian Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian (Wasdalpeg) mengajak Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Bawaslu RI untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut menggunakan aturan yang berlaku.
BKN juga telah mulai melakukan sinkronisasi data dengan instansi pemerintah daerah terkait pelanggaran netralitas itu mulai 4 Juli 2019 kemarin hingga minggu kedua bulan Juli 2019.
Ridwan juga mengatakan 99,5 persen dari pelanggaran itu memang dilakukan oleh ASN instansi di daerah.
“Data ini masih terus bergerak karena hingga saat ini rekapitulasi terus berlangsung,” imbuhnya.
Setelah dilakukan sinkronisasi maka BKN bersama empat lembaga lainnya akan segera menentukan hukuman disiplin yang bermacam-macam sesuai beratnya pelanggaran yang dilakukan.
Baca: Respons Politikus PDIP Sikapi Nasdem dan PKB yang Berebut Jatah Menteri
“Ada dua macam hukuman disiplin yakni sedang dan berat, hukuman sedang dilakukan melalui penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. Sementara untuk hukuman disiplin berat dilakukan melalui pembebasan jabatan, penurunan pangkat selama tiga tahun, sampai dengan pemberhentian,” pungkasnya.
Kasus netralitas ASN merupakan bentuk pelanggaran terhadap Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 dengan tingkat sanksi yang dijelaskan secara rinci dalam Pasal 7 angka (3) dan (4).