Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: 10 Brimob Dijatuhi Sanksi karena Terbukti Lakukan Kekerasan pada Kerusuhan 21-22 Mei

Dedi Prasetyo mengatakan, 10 personel Brimob Polri sudah dijatuhi sanksi internal karena terbukti melakukan kekerasan saat terjadi kerusuhan 21-22 Mei

Editor: Fitriana Andriyani
zoom-in BREAKING NEWS: 10 Brimob Dijatuhi Sanksi karena Terbukti Lakukan Kekerasan pada Kerusuhan 21-22 Mei
Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha
Dedi Prasetyo mengatakan, 10 personel Brimob Polri sudah dijatuhi sanksi internal karena terbukti melakukan kekerasan saat terjadi kerusuhan 21-22 Mei 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019 mengalami perkembangan penyidikan.

Perkembangan penyidikan tersebut dilaporkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo.

Dedi mengatakan, 10 personel Brimob Polri sudah dijatuhi sanksi internal karena terbukti melakukan kekerasan saat terjadi kerusuhan 21-22 Mei.

Baca: Percayakan Kerusuhan 21-22 Mei 2019 Kepada Polri, Hari Ini Wiranto Kumpulkan Tim Asistensi Hukum

Baca: Polri Siap Beberkan Hasil Investigasi Kerusuhan 21-22 Mei

Baca: Analisis Hasil Investigasi Kerusuhan 21-22 Mei Rampung 90 Persen

"Ada 10 anggota yang sudah diproses dan saat ini sudah menjalani sidang disiplin," ujar Dedi dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Jumat (5/7/2019).

Dedi melanjutkan, kesepuluh personel Brimob Polri tersebut dijatuhi sanksi hukuman pidana di ruangan khusus selama 21 hari.

"Namun, yang bersangkutan akan melaksanakan hukuman setelah anggota tersebut kembali ke Polda asalnya dia," ujar Dedi.

Sebab, personel Brimob yang dikenai sanksi ini bukan berasal dari Polda Metro Jaya. Mereka berasal dari sejumlah Polda yang sebelumnya diperbantukan untuk menjaga keamanan Ibu Kota.

BERITA TERKAIT

Sanksi ini, lanjut Dedi, merupakan bentuk ketegasan dari institusi Polri terhadap anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin di lapangan.

"Kami tegas saat menemukan anggota kami sendiri yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin di lapangan," ujar Dedi.

Baca: Diduga Terlibat Kerusuhan 21-22 Mei, Pentolan Ormas di Cirebon Jadi Tersangka

Baca: Penyidik Polda Jabar Dalami Peran Dua Pimpinan Ormas Diduga Terkait Aksi 22 Mei

Baca: Dua Orang Ormas dari Cirebon Ditangkap Polda Jabar, Diduga Terlibat Kerusuhan 21 -22 Mei

Sebelumnya Dedi Prasetyo mengatakan, investigasi kerusuhan 21-22 Mei 2019 di Jakarta sudah mencapai 90 persen.

"Dari tim investigasi gabungan boleh dikatakan sudah hampir 90 persen penanganannya sudah cukup komprehensif," kata Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2019).

Dedi mengatakan bahwa pihak kepolisian sudah mengantongi penyebab kematian para korban yang meninggal hingga alasan adanya proyektil saat kerusuhan.

Berdasarkan informasi terakhir, empat dari sembilan korban saat kerusuhan tersebut tewas akibat peluru tajam. Hasil itu didapat dari proses otopsi yang dilakukan di rumah sakit milik Polri.

Sementara itu, terhadap lima korban lain, polisi tidak melakukan otopsi karena sudah dibawa oleh pihak keluarga. Dari kelima jenazah, empat orang diindikasikan kuat juga meninggal karena peluru tajam. Satu korban lain diduga meninggal karena hantaman benda tumpul.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas