BREAKING NEWS: 10 Brimob Dijatuhi Sanksi karena Terbukti Lakukan Kekerasan pada Kerusuhan 21-22 Mei
Dedi Prasetyo mengatakan, 10 personel Brimob Polri sudah dijatuhi sanksi internal karena terbukti melakukan kekerasan saat terjadi kerusuhan 21-22 Mei
Editor: Fitriana Andriyani
Kendati demikian, Dedi belum bisa berkomentar banyak perihal dalang kerusuhan tersebut.
Baca: Polri Prediksi Aksi 27 Juni Tak akan Semasif Aksi 21-22 Mei
Baca: Dialog: Mengusut Dalang Kerusuhan 21-22 Mei (1)
Baca: Dialog: Mengusut Dalang Kerusuhan 21-22 Mei (2)
"Soal itu saya belum tahu. Kendalanya belum tahu. Ya pada tataran layer pelaksanaan di lapangan dan pembuktian-pembuktian di lapangan, itu dulu," katanya.
Ia mengatakan, hasil investigasi akan diungkapkan bersama dengan Komnas HAM, Ombudsman, dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Perihal target untuk merilis hasil investigasi, Polri mengaku sudah siap. Polri menunggu lembaga lain yang memiliki prosedur operasi standar yang berbeda perihal waktu investigasi.
"Kalau dari Mabes Polri sudah siap, tergantung nanti dari Komnas HAM, kemudian ORI, Kompolnas karena mereka bertiga ini memiliki standar operasional tersendiri," ujar Dedi.
(Kompas.com/Ardito Ramadhan/Devina Halim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terbukti Lakukan Kekerasan pada 21-22 Mei, 10 Brimob Dijatuhi Sanksi" dan "Polri Sebut Investigasi Kerusuhan 21-22 Mei 2019 Sudah 90 Persen"