Karliansyah: Kualitas Udara Jakarta Masih Bagus, Jika Berdasar Standar WHO Masuk Kategori Sedang
Karliansyah juga membandingkan kondisi udara Jakarta dengan negara-negara tetangga lainnya, seperti Singapura, Malaysia, Thailand, dan China.
Editor: Johnson Simanjuntak
Yang lebih penting lanjut Karliansyah, syarat yang harus dipenuhi adalah bila akan mempublikasikan kepada masyarakat, perlu digunakan data rata-rata harian atau tahunan, bukan data yang sifatnya sementara.
Kalau semua syarat tersebut dipenuhi, maka akan diperoleh data yang jelas mengenai kondisi udara di Jakarta.
"Jangan gunakan data sementara yang dapat berganti sewaktu-waktu. Bila akan dipublikasikan kepada masyarakat, pakai data rata-rata harian atau tahunan sehingga tidak ada perbedaan informasi dan hasil yang diperoleh valid mengenai kondisi udara di Jakarta," tegasnya.
Hormati Gugatan
Menjawab pertanyaan mengenai gugatan yang dilayangkan warga negara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/7) guna menuntut hak untuk menikmati udara bersih, Dirjen Karliansyah menyatakan gugatan itu adalah hak warga negara dan ia menghormatinya.
"Soal gugatan, saya jujur belum terima. Tetapi, saya sudah dengar. Kami sangat menghormati gugatan itu," tambahnya.
Karliansyah menegaskan, KLHK segera memberikan respons atau jawaban atas gugatan tersebut.
Yang jelas, kata dia, sejauh ini KLHK sudah melakukan beberapa upaya perbaikan kualitas udara, misalnya dari regulasi dengan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 41/1999, termasuk revisi nilai baku mutu udara ambien nasional.
Kemudian, penerapan baku mutu emisi pembangkit listrik thermal melalui Peraturan Menteri KLHK Nomor 15/2019 yang memperketat antara 50-73 persen.
Upaya perbaikan kualitas udara, kata dia, dilakukan pula dengan edukasi dan kampanye green lifestyle dan kewajiban uji emisi bagi kendaraan umum dan pribadi.
"Kami juga mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan transportasi massal berbahan bakar ramah lingkungan dan mengembangkan car free day," kata Karliansyah.(*)