KPK Periksa Bekas Bupati Bogor Rachmat Yasin
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap bekas Bupati Bogor Rachmat Yasin.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap bekas Bupati Bogor Rachmat Yasin.
Yasin bakal menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas dua kasus yang menjeratnya, yakni pemotongan uang pembayaran dari Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) dan penerimaan gratifikasi.
"Hari ini diagendakan pemeriksaan RY (Rachmat Yasin) sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada pewarta, Jumat (5/7/2019).
Diketahui, KPK kembali menetapkan mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka korupsi. Rachmat Yasin diduga memotong uang pembayaran dari SKPD dan menerima gratifikasi.
Baca: Cara Polisi Selamatkan Soekarno dari Granat di Cikini, Kehilangan Nyawa Seusai Rangkul Sang Presiden
Baca: Dua Pria Sembunyikan Ganja di Celana Dalam Saat Melintas ke Perbatasan RI-PNG, Ditangkap Anggota TNI
Baca: Video Bule Cantik Terekam Kamera Copet Dompet Turis Asal Thailand
Baca: Polisi Tingkatkan Status Kasus Video Ikan Asin Menjadi Penyidikan, Siapa Tersangkanya?
Rachmat Yasin diduga menerima uang sebesar Rp8,9 miliar dari hasil memotong anggaran atau bayaran bawahannya.
Uang tersebut diduga digunakan Rachmat Yasin untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) dan pemilihan legislatif (pileg) 2013-2014.
Selain itu, Rachmat Yasin juga diduga menerima sejumlah gratifikasi selama menjabat Bupati Bogor. Gratifikasi yang diterima Rachmat Yasin berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor, dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta.
Atas perbuatannya, Rachmat Yasin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Penetapan tersangka Rachmat Yasin terkait suap pemotongan anggaran SKPD dan penerimaan gratifikasi merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya.
Rachmat Yasin belum lama ini bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, setelah menjalani masa tahanannya selama 5,5 tahun. Rachmat Yasin sebelumnya dijerat terkait perkara suap izin fungsi lahan.
Selain Rachmat, KPK juga menjerat pihak swasta, FX Yohan Yap, Kadis Pertanian dan Kehutanan Bogor M Zairin dan Presiden Direktur (Presdir) PT Sentul City Kwe Cahyadi Kumala, dalam perkara suap izin fungsi lahan hutan.