Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Bekas Bupati Bogor Rachmat Yasin

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap bekas Bupati Bogor Rachmat Yasin.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KPK Periksa Bekas Bupati Bogor Rachmat Yasin
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Terdakwa mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin kembali ke mobil tahanan seusai membacakan nota pembelaan dalam sidang lanjutan kasus suap tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri (BJA) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (13/11/2014). Dalam nota pembelaannya yang dibacakan sendiri, Rachmat Yasin meminta keringanan hukuman dari tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK dalam sidang sebelumnya. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap bekas Bupati Bogor Rachmat Yasin.

Yasin bakal menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas dua kasus yang menjeratnya, yakni pemotongan uang pembayaran dari Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) dan penerimaan gratifikasi.

"Hari ini diagendakan pemeriksaan RY (Rachmat Yasin) sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada pewarta, Jumat (5/7/2019).

Diketahui, KPK kembali me­netapkan mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersang­ka korupsi. Rachmat Yasin di­duga memotong uang pem­bayaran dari SKPD dan me­nerima gratifikasi.

Baca: Cara Polisi Selamatkan Soekarno dari Granat di Cikini, Kehilangan Nyawa Seusai Rangkul Sang Presiden

Baca: Dua Pria Sembunyikan Ganja di Celana Dalam Saat Melintas ke Perbatasan RI-PNG, Ditangkap Anggota TNI

Baca: Video Bule Cantik Terekam Kamera Copet Dompet Turis Asal Thailand

Baca: Polisi Tingkatkan Status Kasus Video Ikan Asin Menjadi Penyidikan, Siapa Tersangkanya?

Rachmat Yasin diduga mene­rima uang sebesar Rp8,9 miliar dari hasil memotong anggaran atau bayaran bawahannya.

Uang tersebut diduga digunakan Rach­mat Yasin untuk biaya operasio­nal bupati dan kebutuhan kam­panye pemilihan kepala daerah (pilkada) dan pemilihan legis­latif (pileg) 2013-2014.

Berita Rekomendasi

Selain itu, Rachmat Yasin juga diduga menerima sejum­lah gratifikasi selama menjabat Bupati Bogor. Gratifikasi yang diterima Rachmat Yasin beru­pa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor, dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta.

Atas perbuatannya, Rachmat Yasin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Ta­hun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberan­tasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Penetapan tersangka Rachmat Yasin terkait suap pemotongan anggaran SKPD dan penerima­an gratifikasi merupakan peng­embangan dari perkara sebe­lumnya. 

Rachmat Yasin belum lama ini bebas dari Lapas Suka­miskin, Bandung, Jawa Barat, setelah menjalani masa tahanan­nya selama 5,5 tahun. Rachmat Yasin sebelumnya dijerat ter­kait perkara suap izin fungsi lahan.

Selain Rachmat, KPK juga men­jerat pihak swasta, FX Yohan Yap, Kadis Pertanian dan Kehutanan Bogor M Zairin dan Presiden Direktur (Presdir) PT Sentul City Kwe Cahyadi Kumala, dalam perkara suap izin fungsi lahan hutan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas