KPU Siap Pertahankan Hasil Pileg 2019 yang Disengketakan Peserta Pemilu di MK
KPU RI bakal berupaya maksimal untuk mempertahankan hasil Pemilu pada setiap tingkatan, baik itu DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, ataupun DPD RI.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal berupaya maksimal untuk mempertahankan hasil Pemilu pada setiap tingkatan, baik itu DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, ataupun DPD RI, sebagaimana pengumuman mereka tanggal 21 Mei 2019 dini hari.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan usai menyerahkan dokumen jawaban dan alat bukti ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pemilu legislatif 2019.
"Tentu KPU dalam posisi akan berupaya bersama tim hukum untuk mempertahankan hasil pemilu yg sudah ditetapkan oleh KPU di setiap tingkatan," kata Wahyu Setiawan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2019).
Baca: Sejak Tsunami 2018 hingga Kini, Nelayan di Mamboro, Palu Masih Belum Bisa Melaut
Baca: Politikus PAN Anggap Pernyataan Keras Amien Rais Soal Koalisi Sebagai Nasehat Orang Tua
Baca: Kronologi Pembunuhan Bocah 8 Tahun di Bogor: Pelaku Rendam Korban di Bak Setelah Dipaksa Mencium
Baca: Asal Usul Pembunuh Bocah 8 Tahun di Bogor Terungkap: Idap Paedofilia Hingga Gemar Curi Celana Dalam
Bersama tim kuasa hukum yang sama seperti saat sengketa hasil Pilpres kemarin, mereka menyatakan sudah siap menghadapi PHPU Pileg di Mahkamah Konstitusi.
"KPU siap untuk mengikuti PHPU di MK," ujarnya.
Adapun jadwal Sidang Pemeriksaan Pendahuluan akan diselenggarakan pada Selasa-Jumat, (9-12/7/2019) mendatang.
KPU bakal menghadapi 260 permohonan yang diajukan oleh partai politik dan calon anggota DPD RI peserta Pemilu.
Pemeriksaan perkara akan dibagi dalam tiga panel, dimana masing-masing panel ditangani oleh tiga orang Hakim Konstitusi.
Panel I terdiri atas Anwar Usman (Ketua), Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat (Anggota).
Panel II terdiri atas Aswanto (Ketua), Saldi Isra dan Manahan MP Sitompul (Anggota).
Sedangkan Panel III terdiri atas I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams (Anggota).
Publik bisa akses
Masyarakat dapat mengikuti perkembangan selama sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif (pileg).
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksana, mengatakan pihaknya sudah mengunggah jadwal sidang PHPU untuk Pileg ke website MK, www.mkri.id.
"Sehingga dapat diakses dan diketahui oleh para pihak dan publik secara luas," kata Fajar, saat dikonfirmasi, Selasa (2/7/2019).
Dia menjelaskan, MK telah meregistrasi permohonan perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU) anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Baca: Penumpang gelap pesawat Kenya Airways jatuh di halaman belakang milik warga di London
Baca: Menteri Syafruddin Dorong Percepatan Peningkatan Pelayanan Publik Lewat Mal Pelayanan Publik
Baca: 6 Zodiak Suka Bikin Beban Orang Lain, Aries Bahagia Jika Orang Lain Sengsara!
Baca: Sumardji Tunjuk Pemilik Catering Nendia Primarasa Jadi Manajer Tim Bhayangkara U-20
Menurut dia, registrasi dilakukan dengan pencatatan permohonan ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dan penyampaian Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) kepada para Pemohon.
"Sebanyak 340 permohonan yang diajukan ke MK pada masa pengajuan permohonan pada akhir Mei kemarin, MK meregistrasi permohonan tersebut menjadi sebanyak 260 perkara," kata Fajar.
Jumlah 260 perkara, kata Fajar, didapatkan setelah dalam verifikasi berkas permohonan yang dilakukan, dijumpai fakta bahwa dari 340 pengajuan permohonan terdapat partai politik yang sama dalam satu provinsi mengajukan lebih dari satu permohonan.
Oleh karena MK akan memeriksa perkara berbasis provinsi, maka permohonan yang demikian tersebut digabungkan menjadi satu perkara.
Jika dirinci, dari 260 perkara, sebanyak 248 perkara diajukan parpol, 1 perkara diajukan oleh Pemohon Partai Berkarya berkaitan dengan parliamentary threshold, dan 1 perkara diajukan oleh kelompok masyakarat adat di Papua.
Sementara, 10 perkara yang diajukan calon anggota DPD meliputi 6 provinsi, yaitu Sumatera Utara (2), Nusa Tenggara Barat (1), Sulawesi Tenggara (1), Maluku Utara (2), Papua (3), dan Papua Barat (1).
Seiring dengan hal tersebut, pada Senin 1 Juli 2019 juga, MK menyampaikan salinan permohonan Pemohon kepada Termohon, partai politik, dan Bawaslu. Dengan demikian, 260 perkara tersebut akan diperiksa dan diputus oleh MK.
Pemeriksaan perkara akan dilakukan oleh 3 Panel Majelis Hakim yang terdiri atas 3 orang Hakim Konstitusi. Panel I terdiri atas Y.M. Anwar Usman (Ketua), Y.M. Enny Nurbaningsih dan Y.M. Arief Hidayat (Anggota), Panel II terdiri atas Y.M. Aswanto (Ketua), Y.M. Saldi Isra dan Y.M. Manahan M.P. Sitompul (Anggota), dan Panel III terdiri atas Y.M. I Dewa Gede Palguna, Y.M. Suhartoyo, dan Y.M. Wahiduddin Adams (Anggota).
Agenda Sidang Pemeriksaan Pendahuluan akan diselenggarakan pada Selasa-Jumat, (9-12/7) mendatang. Untuk diketahui, batasan waktu bagi MK untuk menuntaskan perkara PHPU anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota ialah 30 hari kerja sejak perkara dicatat dalam BRPK.
Sesuai dengan PMK Nomor 2 Tahun 2019, MK memiliki waktu untuk memutus perkara dimaksud paling lama pada 9 Agustus 2019.