Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PK Ditolak MA, Beredar Surat Pendek Baiq Nuril ke Presiden Jokowi, Ini Isinya

Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana Baiq Nuril Maknun.

Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in PK Ditolak MA, Beredar Surat Pendek Baiq Nuril ke Presiden Jokowi, Ini Isinya
Kompas.com/ Fitri
Deretan Dukungan untuk Baiq Nuril: dari Selebriti, Aktivis, Petisi Online Hingga Hotman Paris 

TRIBUNNNEWS.COM - Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana Baiq Nuril Maknun.

Baiq Nuril menjadi korban kekerasan seksual oleh Kepala SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat, namun kemudian menjadi terpidana karena dianggap melanggar UU ITE. 

Ditolaknya PK Baiq Nuril terkonfirmasi dari penyataan juru bicara MA Hakim Agung Andi Samsan Nganro melalui keterangan tertulis pada Jumat (5/7/2019).

"Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali pemohon atau terpidana Baiq Nuril yang mengajukan PK ke MA dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019. Dengan ditolaknya permohonan PK pemohon atau terpidana tersebut, maka putusan kasasi MA yang menghukum dirinya dinyatakan tetap berlaku," kata Andi.

Baca: PK Baiq Nuril Ditolak: Kronologi Kasus, Langkah Kuasa Hukum hingga Respons Jokowi

Ditolaknya PK ini membuat upaya hukum yang ditempuh Baiq Nuril kandas.

Ia pun terancam kembali dibui untuk menjalani masa hukuman berupa vonis 6 bulan penjara dan denda 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Di tengah penolakan PK ini, beredar surat pendek yang ditulis Baiq Nuril.

Berita Rekomendasi

Surat tersebut ditulis tangan dalam sebuah kertas dan ditujukan kepada Presiden Jokowi.

Berikut isi surat tersebut:

SALAM HORMAT UNTUK BAPAK PRESIDEN

BAPAK PRESIDEN PK SAYA DI TOLAK, SAYA MEMOHON DAN MENAGIH JANJI BAPAK UNTUK MEMBERIKAN AMNESTI KARNA HANYA JALAN INI SATU-SATUNYA HARAPAN TERAKHIR SAYA

HORMAT SAYA

B. NUIL MAKNUN

Surat tersebut diunggah oleh Pegiat Safenet di akun twitternya, @DamarJunianto.

Safenet selama ini mendampingi kasus Baiq Nuril

"Ini surat pendek Bu Nuril kepada Presiden @jokowi bantu RT agar amnesti diberikan padanya ya.

@safenetvoice @pakuite," tulis @DamarJunianto

Tanggapan Jokowi tentang Ditolaknya PK Baiq Nuril

Presiden Joko Widodo enggan mengomentari putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK) Baiq Nuril dalam kasus perekaman ilegal.

"Saya tidak ingin komentari apa yang sudah diputuskan mahkamah karena itu pada domain wilayahnya yudikatif," kata Jokowi di Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, Jumat (5/7/2019).

Namun, Jokowi berjanji menggunakan kewenangannya apabila Baiq Nuril mengajukan grasi atau amnesti yang merupakan kewenangan Kepala Negara.

"Nah nanti kalau sudah masuk ke saya, di wilayah saya, akan saya gunakan kewenangan yang saya miliki. Saya akan bicarakan dulu dengan Menkumham, Jaksa Agung, Menko Polhukam, apakah amnesti atau yang lainnya," kata dia.

Baca: Jokowi Tunggu Surat Permohonan Amnesti Baiq Nuril

Jokowi mengatakan, sejak kasus ini mencuat, perhatiannya tidak pernah berkurang.

Kendati demikian, ia menghormati putusan MA.

Adapun MA menolak PK Baiq Nuril dalam kasus perekaman ilegal sehingga tetap dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula pada pertengahan 2012.

Saat itu, Baiq yang berstatus guru honorer di SMAN7 Mataram ditelepon oleh Kepala Sekolahnya, Muslim.

Dalam percakapan telepon itu, Muslim justru bercerita tentang pengalaman seksualnya bersama wanita lain yang buka istrinya.

Percakapan itu juga mengarah pada pelecehan seksual pada Baiq.

Baiq pun merekam percakapan itu dan rekaman itu diserahkan pada rekannya, Imam, hingga kemudian beredar luas.

Atas beredarnya rekaman itu, Muslim kemudian melaporkan Baiq ke polisi karena dianggap telah membuat malu keluarganya.

Di Pengadilan Negeri Mataram, Baiq divonis bebas.

Namun, jaksa mengajukan banding hingga tingkat kasasi dan Mahkamah Agung memberi vonis hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta karena dianggap melanggar UU ITE.

Namun, Kejaksaan Agung memutuskan untuk menunda eksekusinya ke penjara.

Kini dengan adanya penolakan PK membuat Baiq dihantui kembali segera dijebloskan ke dalam bui.

(Tribunnews.com/Daryono)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas