Burung Garuda Kembali Ditemukan Keberadaannya di Gunung Gede Pangranggo
Burung yang juga dikenal dengan sebutan burung garuda itu terdeteksi tim monitoring elang jawa di dalam kawasan Gunung Gede Pangrango, Senin (1/7/2019
Editor: Sugiyarto
“Kawasan ini wingit, ada penunggunya. Dulu sekitar awal tahun 2000-an, ada orang Jawa Barat yang nekat masuk ke Gunung Buthak buat nyari sarang walet. Tapi waktu naik tebing orang ini jatuh. Warga sini tidak ada yang bisa menolong. Sampai sekarang mayat sama kerangkanya masih ada di dalam sana,” ujarnya.
Tak hanya cerita rakyat, sebagai desa yang paling dekat dengan kawasan Gunung Buthak, masyarakat Desa Kramat juga telah terbiasa tanggap jika mendapati orang luar daerahnya lewat dengan membawa senapan.
“Kalau ada warga yang lihat orang bawa bedil (senapan), pasti langsung diikuti. Kebanyakan yang bawa bedil ngakunya mau nembak babi hutan, jadi kami biarkan saja karena babi hutan juga jadi hama di sini. Tapi kalau ketahuan nembak burung di Gunung Buthak langsung kami usir,” katanya.
Faiz mengungkapkan, ke depan, masyarakat terutama Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Desa Kramat yang baru terbentuk tahun ini akan mengusulkan peraturan desa (Perdes) demi upaya konservasi kawasan Gunung Buthak.
Pemerintah tidak hadir Keberadaan koloni satwa liar dan satwa dilindungi di wilayah hutan Perum Perhutani, Kecamatan Karangmoncol, Purbalingga, seolah luput dari perhatian pemerintah.
Petugas Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah Resor Wonosobo yang berwenang penuh atas perlindungan satwa di sana juga sama sekali belum pernah turun untuk melakukan pendataan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Endi Suryo Heksianto, Polisi Hutan BKSDA Jateng Resor Wonosobo saat dihubungi Senin (18/9/2017).
Dia menyebut, hingga saat ini pihaknya belum mendapat laporan dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) jika di wilayah Perum Perhutani itu ternyata menjadi habitat satwa dilindungi.
“Itu hutan lindungnya Perhutani ya. Kami belum tahu dan belum dapat informasi dari KPH wilayah sana,” katanya.
Dalam mekanismenya, meski kawasan tersebut merupakan wilayah Perhutani, namun BKSDA memiliki wewenang dan tanggung jawab penuh atas kelestarian satwa dilindungi yang menjadi prioritas di Gunung Buthak, seperti owa jawa.
Salah satu contoh kawasan Perhutani yang diberikan pengawasan intensif karena menjadi habitat satwa prioritas adalah hutan di Petungkriono, Pekalongan serta Dieng, Wonosobo.
Endi menjelaskan, di Petungkriono, petugas secara intensif turun untuk memantau populasi dan memastikan kelestarian habitat elang jawa.
“Memang susah, karena kami sendiri belum memiliki kawasan khusus untuk konservasi. Selama ini kami meminta peran serta masyarakat untuk turut melindungi satwa di tempat mereka,” ujarnya.
Endi menuturkan, dalam waktu dekat, pihaknya akan turun ke Gunung Buthak untuk melakukan pengamatan dan pendataan mendalam terkait keberadaan satwa dilindungi di sana.
Selain itu, komunikasi dengan pihak terkait, terutama Perum Perhutani, sebagai pemilik kawasan juga mutlak diperlukan.
“Secapatnya akan kami kordinasikan dan turunkan personel untuk mendata satwa-satwa di sana,” katanya.
Untuk diketahui, dalam regulasinya, satwa-satwa yang berada di kawasan Gunung Buthak dilindungi oleh UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.
Selain itu, satwa tersebut dilindung Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta PP Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Burung Garuda Kembali Ditemukan"