Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Lagi Nimbang-nimbang Pemberian Amnesti untuk Baiq Nuril

"Saya tidak ingin mengomentari apa yang sudah di putuskan oleh mahkamah, karena itu pada domain wilayahnya yudikatif,” kata Presiden Jokowi

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Jokowi Lagi Nimbang-nimbang Pemberian Amnesti untuk Baiq Nuril
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Baiq Nuril Maknun saat ditemui di Terminal 1A Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang untuk kembali ke Mataram, Kamis (22/11/2018) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak ingin mengomentari keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) Baiq Nuril, guru honorer SMA Negeri 7 Mataram, NTB.

Baiq Nuril dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena merekam percakapak telepon berisi pelecehan seksual oleh atasannya, Kepala SMAN 7 Mataram, tahun 2012 lalu.

"Saya tidak ingin mengomentari apa yang sudah di putuskan oleh mahkamah, karena itu pada domain wilayahnya yudikatif,” kata Presiden Jokowi dikutip dari laman setkab.go.id, Jumat (5/7/2019).

Namun, nanti kalau sudah masuk ke wilayah dirinya, Presiden berjanji akan menggunakan kewenangan yang dimilikinya. “Saya akan bicarakan dulu dengan Menteri Hukum dan HAM, dengan Jaksa Jgung dengan Menko Polhukam untuk menentukan apakah amnesti (pengampunan) apakah yang lainnya,” tegas Presiden.

Koalisi Perempuan untuk Keadilan Baiq Nuril, mantan guru honorer yang divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) mengungkap, Nuril bukanlah satu-satunya korban pelecehan seksual.
Koalisi Perempuan untuk Keadilan Baiq Nuril, mantan guru honorer yang divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) mengungkap, Nuril bukanlah satu-satunya korban pelecehan seksual. (capture video)

Baca: Farhat Abbas Sindir Kasus Ikan Asin, Perkara Sepele Tapi Sewa Pengacara Kondang Berdasi Kupu-kupu

Kepala Negara menegaskan, sejak awal kasus Baiq Nuril ini mencuat perhatiannya tidak berkurang. Namun Kepala Negara Negara menghormati keputusan yang sudah di tetapkan oleh Mahkamah. “Itu bukan pada wilayah eksekutif,” ujarnya.

Baca: Lagi, Bocoran Terbaru Kabinet Jokowi: Tak Semua Menteri Tergusur, Ada 7 yang Diperkirakan Bertahan

Untuk itu, Presiden Jokowi mempersilakan Baiq Nuril mengajukan amnesti secepatnya. “Boleh (mengajukan amnesti), secepatnya,” kata Presiden Jokowi.

Sebelumnya Baiq Nuril telah mengajukan permohonan PK dengan Nomor 83PK/Pid.Sus/2019, namun permohonan PK itu ditolak oleh MA.

Berita Rekomendasi

 
Reporter: Handoyo 
Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Presiden Jokowi pertimbangkan memberikan amnesti untuk Baiq Nuril

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas