Komisi II DPR Wacanakan E-Voting untuk Pemilu Indonesia di Luar Negeri
Komisi II DPR RI mewacanakan penerapan e-voting untuk Pemilu Indonesia di luar negeri.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI mewacanakan penerapan e-voting untuk Pemilu Indonesia di luar negeri.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron mengatakan bahwa e-voting Pemilu Indonesia bisa diterapkan di negara-negara yang sudah menerapkan voting.
"E-voting baru kita coba wacanakan di luar negeri untuk daerah-daerah tertentu, ya tentu daerah yang bersangkutan juga sudah melakukan hal yang sama," ujar Herman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (8/7/2019).
Menurutnya e voting Pemilu Indonesia belum bisa diterapkan di seluruh negara. Pasalnya tidak semua negara memiliki teknologi e voting.
"Jadi kalau misalkan suatu negara sudah melakukan evoting, kita juga bisa melakukan evoting di negara yang bersangkutan. Karena itu menjadi kebiasaan, teknologinya bisa kita ada di situ dan kemudian sekiranya partisipasi juga akan lebih meningkat," tuturnya.
Baca: Konsep e-Rekap Pilkada 2020 Mirip Situng KPU
Namun menurutnya wacana penerapan e voting tersebut belum untuk Pilkada Serentak.
Herman mengatakan konsep untuk Pilkada masih dibangun dan lebih ditujukan untuk rekapitulasi elektronik.
"Pilkada wacananya masih dibangun ya konsepsinya masih di bangun kepada e-rekap, jadi pemilihannya masih konvensional dan pencoblosannya tetap konvensional, kemudian cara menghitungnya cara merekapnya direct melakukan e rekap," katanya.