Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas Perempuan Sebut Pernyataan 'Ikan Asin' Galih Ginanjar Termasuk Pelecehan Seksual

Komisioner Komnas Perempuan Masruchah mengakatakan kasus pencemaran nama baik atas video 'ikan asin' Galih Ginanjar tergolong pelecehan seksual.

Editor: Fitriana Andriyani
zoom-in Komnas Perempuan Sebut Pernyataan 'Ikan Asin' Galih Ginanjar Termasuk Pelecehan Seksual
KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG
Komisioner Komnas Perempuan Masruchah mengakatakan kasus pencemaran nama baik atas video 'ikan asin' Galih Ginanjar tergolong pelecehan seksual. 

TRIBUNNEWS.COM - Perseteruan 'ikan asin' antara mantan pasangan suami istri, Galih Ginanjar dan Fairuz A Rafiq memasuki babak baru.

Galih Ginanjar telah menjalani pemerikasaan di Polda Metro Jaya selama 13 jam pada Jumat (5/7/2019) atas laporan Fairuz A Rafiq.

Kasus ini mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk Komnas Perempuan.

Komisioner Komnas Perempuan Masruchah mengakatakan bahwa kasus pencemaran nama baik atas video 'ikan asin' yang menjerat artis Galih Ginanjar tergolong pelecehan seksual.

Baca: Di Hadapan Penyidik, Galih Ginanjar Akui Ingin Permalukan Fairuz A Rafiq

Baca: Kasus Ikan Asin Fairuz Masuk Media Internasional, Penulis Beri Pesan Penting utnuk Galih Ginanjar

Baca: Yang Diminta Sonny Septian kepada Galih Ginanjar Ketika Mereka Bertemu

Menurut dia, ucapan asusila yang dilontarkan Galih telah menyakiti perasaan artis Fairuz A Rafiq dan seluruh perempuan.

Galih seharusnya dapat menjaga ucapan saat mengekspresikan pendapat di media sosial.

"Saya pikir (ucapan Galih) telah melecehkan seluruh perempuan karena penghinaannya itu luar biasa dan menyasar persoalan seksualitas. Sebagai mantan suami, tidak semestinya dia melakukan begitu," kata Masruchah saat dihubungi Kompas.com, Senin (8/7/2019).

Berita Rekomendasi

Masruchah mengungkapkan, setiap ucapan yang dilontarkan seseorang bisa tergolong pelecehan seksual apabila menyakiti perasaan dan menimbulkan rasa ketidaknyamanan bagi orang lain.

Untuk kasus video "ikan asin", Masruchah menilai ucapan Galih telah menimbulkan efek negatif pada psikologis Fairuz dan keluarganya.

Baca: Motif Ucapan ‘Ikan Asin’ Terungkap, Pihak Fairuz A Rafiq Harap Galih Ginanjar Ditahan

Baca: Akui Kenal Fairuz A Rafiq, Nikita Mirzani Bilang Begini Soal Kasus Ikan Asin Galih Ginanjar

Baca: Kesaksian Galih Ginanjar di Polda, Akui Tak Menyesal & Ingin Permalukan Fairuz A Rafiq

"Kata-kata yang menimbulkan ketidaknyamanan dan membuat orang tersakiti, merasa terhina, dan direndahkan itu ternasuk pelecehan. Saya kira apa yang dialami Fairuz itu mengakibatkan penderitaan secara psikologis dan mempermalukannya di hadapan publik," jelas Masruchah.

Senin sore ini, Fairuz ditemani kuasa hukumnya, Hotman Paris mendatangi kantor Komnas Perempuan untuk meminta bantuan Komnas Perempuan berkait video "ikan asin" dari Galih.

Masruchah menyebut, pihaknya akan meminta Polda Metro Jaya untuk mengusut kasus dugaan pencemaran nama baik hingga tuntas. Hal tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera terhadap Galih.

Baca: Jalani Pemeriksaan 13 Jam, Galih Ginanjar Tak Menyesal & Memang Ingin Permalukan Fairuz A Rafiq

Baca: Disebut Sengaja Permalukan Mantan Istri, Galih Ginanjar Serahkan ke Pengacara untuk Berkomentar

Baca: 13 Jam Diperiksa Polisi, Galih Ginanjar Tak Menyesal Permalukan Fairuz A Rafiq, Status Masih Saksi

"Komnas Perempuan bisa melakukan tindakan dengan memberi rekomendasi kepada aparat penegak hukum dalam konteks ini Polda Metro Jaya (untuk menyelesaikan kasus secara tuntas). Saat ini, kami juga sedang mempelajari kasus tersebut," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Fairuz melaporkan mantan suaminya, Galih Ginanjar, serta pemilik akun YouTube atas nama pasangan Rey Utami dan Pablo Benua atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. 

Laporan tersebut dibuat lantaran Galih melontarkan pernyataan bernada negatif terkait organ intim mantan istrinya itu dalam sebuah video di akun YouTube milik Pablo Benua. Pernyataan tersebut telah melecehkan Fairuz sebagai perempuan.

Ketiganya dituduh melanggar Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) atau Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komnas Perempuan: Ucapan Ikan Asin Galih Ginanjar Termasuk Pelecehan Seksual".

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas