KPK Belum Terima Laporan Tim Gabungan Bentukan Polri Terkait Kasus Penyerangan Novel Baswedan
KPK belum menerima hasil laporan dari tim gabungan bentukan Kapolri yang bertugas untuk mengungkap kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima hasil laporan dari tim gabungan bentukan Kapolri yang bertugas untuk mengungkap kasus penyerangan Penyidik Senior KPK Novel Baswedan.
"Yang pasti KPK belum menerima hasil pemberitahuan hasil tim gabungan tersebut. Bagaimana prosedurnya tentu tim gabungan yang paling memahami itu," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).
Lebih lanjut, Febri menyatakan pada intinya KPK berharap pelaku penyerangan terhadap Novel Baswedan bisa ditemukan.
Baca: Abraham Samad Bicara Tiga Komisioner Petahana KPK: Kualitasnya Biasa-Biasa Saja
Baca: Kata Robert Alberts Soal Konflik Suporter Persija dan Persib
Baca: Persebaya Vs Barito Putera: Bek Tangguh Bajul Ijo Terancam Absen, Tak Tampak Saat Latihan
"Mulai dari pelaku di lapangan yang menyiram air keras maupun pihak-pihak lain jika ada yang menyuruh misalnya atau aktor intelektual dari serangan terhadap Novel Baswedan," katanya.
KPK pun, kata Febri, juga mengharapkan upaya-upaya serangan terhadap pegawai KPK lainnya bisa disikapi secara serius dan pelaku penyerangannya bisa ditemukan.
"Kami melihat ini bukan sekadar soal serangan terhadap seorang atau pribadi Novel Baswedan saja karena dalam pelaksanaan tugas KPK bahkan kita tahu rumah pimpinan (KPK) juga mendapatkan teror dan juga pihak-pihak yang lain," katanya.
Untuk diketahui, dalam surat tugas Kapolri bernomor Sgas/3/I/HUK.6.6./2019 yang dikeluarkan pada 8 Januari 2019, kepolisian dalam tim gabungan bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kekerasan yang terjadi kepada Novel Baswedan.
Surat tugas tersebut berlaku selama enam bulan mulai 8 Januari 2019 sampai 7 Juli 2019.
Baca: Terdakwa Suap Kasus Narkoba Mengaku Peran Polisi Jebak Anggota BNN Pematangsiantar
Sebelumnya, KPK pada Kamis 20 Juni lalu telah memfasilitasi penyidik Polda Metro Jaya yang didampingi oleh tim asistensi ahli atau tim gabungan yang sudah dibentuk oleh Kapolri untuk memeriksa Novel Baswedan sebagai saksi kasus penyerangan air keras.
Novel pun menyatakan tidak ada hal yang baru terkait pemeriksaannya tersebut.
Dia tetap mendorong agar segera dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen dalam penanganan kasus penyerangannya.
"Sudah 800 hari (pasca-penyerangan), upaya untuk menyampaikan, mendesak dan segala macam disampaikan, permintaan dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta yang independen sudah saya sampaikan dan ternyata semua kan tidak diakomodir," kata Novel.
Dianggap gagal