KY : Tiga Hakim Terima Sanksi Berat Selama Periode Januari-Juni
Sepanjang Januari-Juni 2019, KY menerima sebanyak 740 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 58 hakim dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Tiga orang dari 58 hakim itu diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
Baca: Kuasa Hukum Kivlan Zen Cekcok dengan Hakim Gara-gara Sidang Praperadilan Ditunda
Ini merupakan rangkaian hasil pemeriksaan dan diputuskan dalam Sidang Pleno periode Januari-Juni 2019 oleh anggota Komisi Yudisial (KY) yang kemudian disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk implementasi pelaksanaan sanksinya.
Sepanjang Januari-Juni 2019, KY menerima sebanyak 740 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan 443 surat tembusan.
Dibandingkan semester I Tahun 2018, jumlah sanksi yang diputus KY tahun ini lebih banyak, karena tahun lalu berjumlah 30 orang.
Meskipun begitu, putusan KY tetap didominasi sanksi ringan.
"Sepanjang Januari-Juni 2019, KY dan MA telah menggelar Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang menyebabkan tiga orang hakim menerima sanksi berat," ujar Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Sukma Violetta, saat sesi jumpa pers di kantor KY, Senin (8/7/2019).
KY merekomendasikan penjatuhan sanksi kepada 58 hakim terlapor yang didominasi sanksi ringan, yaitu terhadap 43 hakim terlapor.
Sanksi ini diharapkan dapat dijadikan pembelajaran oleh hakim terlapor agar dapat menjaga kemuliaan profesi.
Untuk rincian sanksi ringan, KY memberikan teguran lisan terhadap delapan orang hakim, teguran tertulis terhadap 12 orang hakim, dan pernyataan tidak puas secara tertulis terhadap 23 hakim.
Untuk sanksi sedang diberikan kepada 10 hakim terlapor, yaitu dengan rinciann penundaan kenaikan gaji berkala paling lama 1 tahun terhadap lima orang hakim, penundaan kenaikan pangkat paling lama 1 tahun terhadap satu orang, dan hakim nonpalu paling lama 6 bulan terhadap empat orang.
Untuk sanksi berat, KY memberikan memutuskan pemberhentian dengan hormat terhadap 2 orang dan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap tiga orang.
"Adapun kualifikasi perbuatan hakim yang dinyatakan terbukti melanggar KEPPH didominasi oleh perilaku tidak profesional (36 orang), tidak berperilaku adil (13 orang), tidak menjaga martabat hakim (tujuh orang), dan selingkuh (dua orang)," ujarnya.
Tiga orang hakim menerima sanksi berat, yaitu pertama hakim RMA, hakim di Pengadilan Negeri Lembata Nusa Tenggara Timur. Hakim RMA dijatuhkan sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun.
Hakim RMA diajukan ke MKH atas laporan bahwa telah memberikan konsultasi hukum kepada para pihak berperkara.
Hakim RMA saat itu juga sedang menjalani sanksi berat dari Badan Pengawas Mahkamah Agung, yaitu nonpalu selama dua tahun terhitung Januari 2018.
"Semua sanksi diberikan atas pelanggaran yang kurang lebih sama, yaitu memberikan konsultasi hukum," ujarnya.
MYS, hakim yustisial di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang juga diberhentikan dengan tidak hormat.
MYS terbukti memasukkan perempuan ke rumah dinas di PN Menggala.
Selain itu, dia terbukti mengonsumsi narkoba jenis metamphetamine berdasarkan hasil tes urine di BNN Provinsi Lampung.
Terakhir, hakim SS dijatuhi sanksi penurunan pangkat pada tingkat lebih rendah selama tiga tahun.
Hakim SS yang merupakan hakim PN Stabat Sumatera Utara diajukan ke sidang MKH karena adanya laporan dari masyarakat bahwa hakim terlapor telah melakukan pernikahan siri hingga akhirnya memiliki anak dari pernikahan tersebut, tanpa izin dari istri yang sah.
"Jumlah sanksi oleh MKH pada semester 1 tahun 2019 ini juga tercatat lebih besar daripada periode yang sama tahun 2018 lalu di mana MKH belum menjatuhkan sanksi," tambahnya.
Baca: Peserta Seleksi Hakim Ad Hoc Tipikor Masih Minim Pengalaman di Bidang Tindak Pidana Korupsi
Adapun 25 putusan KY atas pengenaan sanksi terhadap hakim, sampai saat ini belum mendapat respon dari MA tentang bagaimana pelaksanaan riil dari sanksi tersebut.
Sementara terhadap delapan usulan sanksi, MA memutuskan tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan teknis yudisial. Untuk 22 putusan yang tersisa, KY masih melakukan proses minutasi putusan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.