Merasa Dipermainkan, Pengacara Kivlan Zen Bakal Laporkan Hakim ke KY
Tonin beranggapan penundaan sidang hingga tanggal 22 Juni mendatang yang mendekati waktu habisnya masa penahanan Kivlan Zen sebagai aksi 'main-main'
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Mayjend TNI (Purn) Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun berencana melaporkan Hakim Achmad Guntur yang memimpin sidang praperadilan kliennya ke Ketua Pengadilan dan Komisi Yudisial (KY).
Tonin beranggapan penundaan sidang hingga tanggal 22 Juni mendatang yang mendekati waktu habisnya masa penahanan Kivlan Zen sebagai aksi 'main-main'.
Baca: Elite PKS : Baik Jika Jokowi Mempertimbangkan Koalisi Ramping
"Lha pak Kivlan Zen tanggal 27 sudah habis penahanannya, mau ngapain lagi, padahal Praperadilan itu kan murah cepat efisien. Nggak ada itu, udah main-main ini, kami akan laporkan hakimnya, saya akan menghadap Ketua Pengadilan habis ini," ujar Tonin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).
Menurutnya, alasan hakim menunda persidangan lantaran banyak perkara tidak masuk akal dan seharusnya disyukuri lantaran bertambahnya materi.
"Ini ke Ketua Pengadilan habis ini saya laporkan, enggak bener dong. Sudah saya mohon-mohon. Perkara dia sibuk ya bagus dong dapat duit banyak, banyak kerjaan, emangnya hakim nggak ada insentifnya terhadap perkara," kata dia.
Dia pun merasa dipermalukan lantaran permintaannya agar mempercepat sidang praperadilan bagi kliennya tidak diterima meski sudah memohon-mohon.
Baca: Fakta-fakta Siswi SMP Berhubungan Intim dengan Pacar di Toilet Masjid
Tonin pun berencana pula melapor kepada KY.
"Oh iya (lapor ke KY), sudah main-main ini. Saya juga main-mainlah, memang pengacaranya main-main ini. Dipermalukan di depan kalian kan, seluruh Indonesia melihat kan? Saya sampai mohon-mohon begini lho. Artinya kalau memang nggak bisa ya 1 minggu. Nggak bisa alasan banyak perkara, banyak perkara bagus artinya, ada pengadilan, kalau pengadilan nggak ada pengacara hantu namanya," tandasnya.
Kivlan Zen disebut tak kunjung terima keadilan
Hakim Ketua Achmad Guntur menunda sidang praperadilan dengan pemohon Kivlan Zen hingga dua minggu ke depan, yakni 22 Juli mendatang.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun, mengatakan kliennya belum mendapat keadilan dan telah didzolimi.
Baca: Hadiri Sidang Praperadilan, Kedua Mata Istri Kivlan Zen Berkaca-kaca
"Ternyata pak Kivlan belum mendapatkan keadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, khususnya untuk waktu persidangan. Jadi mari kita berdoa, kita berduka cita untuk hari ini dimana penundaan 2 minggu itu sudah luar biasa pendzoliman terhadap pak Kivlan," ujar Tonin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).
Ia meminta awak media untuk bertanya kepada hakim sendiri terkait alasan tak mau mempercepat sidang praperadilan bagi kliennya.
Namun, dirinya merasa hakim terlalu banyak alasan dengan menyebut banyak pekerjaan.
Bila perlu, Tonin meminta agar Mahkamah Agung menambah hakim di PN Jaksel.
"Ya memang kalau tunda ya satu minggu dimana-mana. Kalau memang disini overload ya minta sama Mahkamah Agung tambah hakim, kan gitu. Itu konsekuensi sumpah hakim, sama kayak pengacara, ada 10 klien ya dilayani, jangan alasan banyak kerjaan. No, udah lah, nggak bener itu," ucapnya.
Untuk tanggal 22 Juli sendiri, pihaknya keberatan lantaran tanggal 27 Juli merupakan batas penahanan terhadap kliennya.
Sehingga pihak kepolisian pun tentu akan melimpahkan berkas perkara Kivlan ke Kejaksaan sebelum tanggal tersebut.
Tonin pun menyebut pihaknya tak akan menghadiri sidang praperadilan tanggal 22 Juni, karena tak ada gunanya.
"Tanggal 22 nggak ada guna, mau ngapain, 7 hari (setelahnya sudah tanggal) 29, pak Kivlan (pasti) sudah P21. (Akan datang?) Ah nggak usah, ngapain kami datang, ongkos kesini mahal, macet lagi," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, sidang praperadilan dengan tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Mayjend TNI (Purn) Kivlan Zen, harus ditunda hingga Senin tanggal 22 Juli 2019.
Hakim Ketua Achmad Guntur mengatakan sidang harus ditunda lantaran termohon dalam kasus ini, yakni Polda Metro Jaya, tidak hadir dalam persidangan.
"Karena pihak termohon tidak hadir, saya putuskan sidang akan digelar kembali pada Senin 22 juli 2019," ujar Guntur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).
Pihak pemohon yang diwakili oleh Tonin Tachta Singarimbun selaku kuasa hukum awalnya mengusulkan agar sidang dilanjutkan hari Rabu atau Kamis depan.
Namun hakim menolak lantaran minimal harus ada jeda tiga hari dahulu dari sidang sebelumnya. Mendengar hal itu, Tonin pun meminta sidang agar dilakukan Jumat (12/7).
Guntur ternyata kembali menolak dengan alasan dirinya memiliki perkara lain yang harus disidangkan. Ia juga menjelaskan tiap hakim di PN Jaksel bisa memegang masing-masing 3 perkara dan sudah memiliki penjadwalan tersendiri tiap minggunya.
"Saya hari Jumat ada perkara lain yang harus disidangkan, perkara nomor 69. Jadi tidak bisa," terangnya.
"Kami mohon Yang Mulia, kami mohon sekali. Kalau nangis, nangis Yang Mulia," balas Tonin.
Hakim pun kembali menolak permintaan pemohon karena padatnya agenda yang ia miliki. Guntur mengandaikan apabila badannya dapat dibagi menjadi empat, tentu akan dilakukan untuk melayani persidangan-persidangan.
Tonin beralasan apabila ditunda hingga tanggal 22 Juli, maka sudah terlalu dekat dengan batas akhir pelimpahan berkas (P21) dari penyidik ke Kejaksaan. Ia pun menyebut tak akan bisa tidur karena penundaan tersebut. Namun Guntur mengatakan bahwa hal tersebut bukanlah urusannya.
"Ya itu (masalah P21) itu bukan urusan saya," kata hakim.
"Kalau dua minggu lagi saya nggak bisa tidur. Karena pak Kivlan itu perlu sekali mendapatkan keadilan pak," jawab Tonin.
Hakim kembali menegaskan bahwa keputusannya telah dipertimbangkan dengan matang. Guntur juga sempat menegur Tonin karena memaksa dirinya.
"Saya sudah putuskan, sudah saya pertimbangkan. Saya sudah sampaikan alasan waktunya. Bapak itu memaksa, saya Yang Mulia," tegas Guntur.
"Memohon Yang Mulia. Saya kan sudah jawab bisanya tanggal 22 (Juli), tidak akan selesai Yang Mulia begitu terus," balas Tonin.
Meski Tonin terus memohon, pantauan Tribunnews.com hakim pada akhirnya menutup persidangan dan memutuskan untuk tetap menunda sidang praperadilan hingga tanggal 22 Juli 2019.
Baca: Pria di Tanjung Priok Sayat Leher Sang Istri Akibat Menolak Ajakan Hubungan Intim
"Tolonglah Yang Mulia. Kalau tidak ada belas kasih Yang Mulia siapa lagi," pinta Tonin.
"Sidang selanjutnya tanggal 22 Juli. Sidang ditutup," tukas Guntur.