Pimpinan KPK Belum Ada Jadwal Bertemu Ombudsman Bahas Pelesiran Idrus Marham
Febri Diansyah belum bisa memastikan apakah pimpinan KPK akan memenuhi atau tidak terkait agenda panggilan Ombudsman pada Selasa (8/7/2019) besok.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah belum bisa memastikan apakah pimpinan KPK akan memenuhi atau tidak terkait agenda panggilan Ombudsman pada Selasa (8/7/2019) besok.
Pemanggilan itu terkait aksi pelesiran terdakwa kasus korupsi e-KTP, Idrus Marham dari rumah tahanan KPK.
"Saya belum dapat informasinya. Mungkin kalau sudah ada nanti diupdate lagi ya," ujar Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).
Febri menyebut telah menerima masukan maupun temuan Ombudsman terkait dugaan pelisiran Idrus yang terjerat kasus suap PLTU Riau-1.
Baca: Pelaku Pembakaran Ibu Tiri Mengaku Mimpi Didatangi Korban untuk Minta Maaf
Baca: Kritisi Impor Migas Tinggi, Jokowi Tegur Rini dan Jonan
Baca: Pertemuan Jokowi dengan Pimpinan Partai NasDem di Istana Bogor Tidak Singgung Soal Kursi Menteri
"Bagi KPK sebenarnya ketika hasil yang disampaikan itu adalah temuan terbaru, itu baik ya bagus. Karena itu dapat menjadi masukan atau dapat menjadi pertimbangan bagi KPK dalam mengambil keputusan juga," kata Febri.
Menurut Febri, apapun temuan yang disampaikan Ombudsman, dapat dipertanggung jawabkan.
Pada intinya, KPK akan menerima bila memang ada pelanggaran yang dilakukan petugas KPK terkait temuan Idrus Marham ke luar tahanan dengan alasan berobat ke Rumah Sakit MMC.
"Asalkan, temuan-temuan yang disampaikan itu bukan temuan yang katakanlah masih mentah ya, seperti yang pernah disampaikan (Ombudsman) sebelumnya. Pada prinsipnya, jika memang ada yang benar dan ada yang bisa ditindaklanjuti pasti kami cermati lebih lanjut," kata Febri.
7 temuan ombudsman
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Teguh Nugroho menyampaikan tujuh temuan terkait proses proses pengeluaran dan pengawalan tahanan terdakwa kasus dugaan suap kontrak kerjasama proyek PLTU Riau I, Idrus Marham, ketika berobat ke RS MMC, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).
Teguh menjelaskan, temuan pertama terkait hal tersebut adalah bahwa sejak Idrus Marham tidak menggunakan rompi dan borgol ketika turun dari mobil tahanan KPK di RS MMC sekira pukul 11.12 WIB Cabang hingga naik kembali ke mobil tahanan KPK untuk kembali ke Rutan KPK sekir pukul 15.48 WIB.
Kedua, Teguh menjelaskan bahwa pengawalan terhadap Idrus Marham hanya dilakukan oleh satu orang staf dari Unit Pengamanan dan Pengawalan Tahanan KPK RI.
Baca: Robert Rene Alberts Tanggapi Absennya Damian Lizio di Persebaya
Baca: Reaksi Milano Lubis Digosipkan Punya Hubungan Spesial dengan Vanessa Angel
Baca: Yang Dilakukan Rio Dewanto di Hari Ulang Tahun Chicco Jerikho
"Ketiga, bahwa selama di RS MMC, Saudara Idrus Marham bertemu dan berkomunikasi dengan keluarga dari Idrus Marham dan beberapa orang yang diduga sebagai Penasihat Hukum/Ajudan/Kerabat dari Saudara Idrus. Aktivitas tersebut tidak sesuai dengan Berita Acara Pelaksanaan Penetapan Pengadilan," kata Teguh saat konferensi pers di kantor Ombudsman RI Jakarta Selatan pada Rabu (3/7/2019).