Foto Pria yang Ancam Penggal Jokowi Menikah di Rutan, Berpakaian Pengantin Hingga Disaksikan Polisi
Pernikahan yang terpaksa digelar di dalam Rutan Polda Metro Jaya ini lantaran mempelai pria yakni HS masih bersatus tersangka.
Editor: TribunnewsBogor.com
TRIBUNNEWS.COM - Hermawan Susanto alias HS pria yang mengancam memenggal kepal Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) akhirnya menikah dengan wanita pujaan hatinya.
Pernikahan antara HS dengan wanita berinisial AA digelar di dalam Rutan Polda Metro Jaya.
"HS sudah melangsungkan pernikahannya di dalam rutan pada Rabu, 3 Juli 2019 pukul 16.00 WIB," kata Kuasa Hukum HS, Sugiyarto Atmowijoyo dikutip TribunnewBogor.com dari Tribunnews.com, Selasa (9/7/2019).
HS diduga melontarkan ancaman untuk memenggal kepala Presiden Jowi saat melakukan aksi demo di depan Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jumat (10/5/2019) lalu.
Akibat perbuatannya, HS dijerat pasal makar, yakni Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP Tentang Tindak Pidana Makar. Ancaman hukuman bagi HS yang mengancam memengal Jokowi yakni penjara seumur hidup.
• Kesaksian Penggali Kubur Makam Sutopo Purwo Nugroho di Boyolali: Biasanya Seharian, Ini Cuma 2 Jam
• Tersangka yang Ancam Penggal Jokowi Tulis Surat Permohonan Maaf Untuk Presiden
• Kronologi Anak Penggal Leher Ayah yang Lumpuh Pakai Kampak, Kepala Bapak Terpisah - Ibu Histeris
Prosesi pernikahan HS dan AA yang berlangsung di dalam Rutan Polda Metro Jaya ini dibenarkan oleh aparat kepolisian.
Menurut polisi, HS memang telah mengajukan surat izin pernikahan kepada penyidik pada 10 Juni 2019.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.