Hadapi 260 Perkara Sengketa Pileg, KPU Akan Dengarkan Permohonan Pemohon 4 Hari Berturut-turut
KPU RI sebagai pihak Termohon dalam perkara sengketa hasil Pileg masih terus mendengar pokok-pokok permohonan Pemohon.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama empat hari ke depan hingga tanggal 12 Juli mendatang, KPU RI sebagai pihak Termohon dalam perkara sengketa hasil Pileg masih terus mendengar pokok-pokok permohonan Pemohon.
"Agenda selama 4 hari ke depan sampai 12 Juli, adalah pendahuluan. Bagi KPU sebagai Termohon mendengarkan pokok-pokok permohonan," kata Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2019).
Kemudian pada tanggal 14 Juli atau Senin depan, KPU bersama Bawaslu RI akan memberi jawaban berangkat dari dalil-dalil yang dimohonkan Pemohon dalam sidang.
"Mulai Senin depan itu sekiranya KPU memberi jawaban," ucapnya.
Baca: Tahapan Sidang Sengketa Hasil Pileg 2019, MK Targetkan Baca Putusan 6-9 Agustus 2019
Sementara soal urgensi menghadirkan saksi, KPU juga akan memutusnya pada pekan depan bersamaan dengan sidang agenda pembuktian.
Sebagaimana diketahui, persidangan sengketa hasil Pileg 2019 mulai digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa (9/7).
MK telah meregistrasi permohonan perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU) anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Registrasi dilakukan dengan cara mencatat permohonan ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dan penyampaian Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) kepada para Pemohon.
Total, ada 260 perkara terverifikasi. Jika dirinci, dari 260 perkara, sebanyak 248 diajukan parpol, 1 perkara diajukan oleh Pemohon Partai Berkarya berkaitan dengan parliamentary threshold, dan 1 perkara diajukan oleh kelompok masyakarat adat di Papua.
Sementara, 10 perkara lainnya diajukan calon anggota DPD dari 6 provinsi, yaitu Sumatera Utara (2), Nusa Tenggara Barat (1), Sulawesi Tenggara (1), Maluku Utara (2), Papua (3), dan Papua Barat (1).
Pemeriksaan perkara akan dilakukan oleh 3 Panel Majelis Hakim yang terdiri atas 3 orang Hakim Konstitusi. Panel I terdiri atas Y.M. Anwar Usman (Ketua), Y.M. Enny Nurbaningsih dan Y.M. Arief Hidayat (Anggota), Panel II terdiri atas Y.M. Aswanto (Ketua), Y.M. Saldi Isra dan Y.M. Manahan M.P. Sitompul (Anggota), dan Panel III terdiri atas Y.M. I Dewa Gede Palguna, Y.M. Suhartoyo, dan Y.M. Wahiduddin Adams (Anggota).
Agenda Sidang Pemeriksaan Pendahuluan akan terselenggara mulai Selasa hingga Jumat, (9-12/7) mendatang.
Batasan waktu bagi MK menuntaskan perkara PHPU Pileg ialah selama 30 hari kerja, sejak perkara dicatat dalam BRPK.
Sesuai dengan PMK Nomor 2 Tahun 2019, MK memiliki waktu untuk memutus perkara dimaksud paling lama pada 9 Agustus 2019.