Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istri Suruh Selingkuhan Bunuh Suaminya yang Mengaku Telah Menghamili Wanita Lain

Rina dan Meo dinyatakan bersalah telah bersekongkol dalam pembunuhan Andi Saputra (31), suami terdakwa Rina.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Istri Suruh Selingkuhan Bunuh Suaminya yang Mengaku Telah Menghamili Wanita Lain
Istimewa
Ilustrasi selingkuh 

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Ini kisah nyata terjadi di dunia nyata dan mirip cerita sinetron.

Kisahnya bermula dari penuturan sang suami yang jujur ke istrinya telah hamili wanita lain.

Namun, istri tak terima suami hamili wanita lain, sehingga istri perintahkan selingkuhannya bunuh suami.

Ternyata sang istri juga selingkuh.

Simak kronologi selingkuhan istri bunuh suami.

Dilansir dari TribunLampung , sang istri itu divonis karena bersekongkol melakukan pembunuhan.

Pasangan selingkuh ini berlari menuju sel setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 8 Juli 2019 kemarin.

BERITA TERKAIT

Keduanya yakni Rina (31), warga Jalan Ir Sutami, Gang Seroja, Kelurahan Way Gubak, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.

Dan Mimin alias Meo (34), warga Jalan Cendrawasih, Gang Elang, Kelurahan Tanjung Agung, Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung.

Baca: Pak RT Dianiaya Karena Tegur Warganya yang Selingkuh, Tangannya Dibabat Pedang

Rina dijatuhi hukuman 13 tahun penjara, sedangkan Meo 15 tahun penjara.

Rina dan Meo dinyatakan bersalah telah bersekongkol dalam pembunuhan Andi Saputra (31), suami terdakwa Rina.

Ketua majelis hakim Aslan Ainin mengatakan, keduanya secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan menghilangkan nyawa seseorang, seperti dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.

"Mengadili terdakwa Mimin alias Meo dengan menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun penjara dikurangi selama dipenjara," kata Aslan.

Mendengar hal tersebut, Meo hanya bisa diam.

"Terdakwa Rina binti Samirin terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan sarana untuk melakukan pembunuhan kepada Meo, maka mengadili dengan menjatuhkan penjara selama 13 tahun penjara dikurangi selama di penjara," lanjut Aslan.

Keduanya menyatakan menerima vonis yang dibacakan oleh majelis hakim.

Sebelumnya, Meo dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Eko Winangto.

Sementara terdakwa Rina dituntut 15 tahun penjara.

Eko Winangto menyatakan, keduanya secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindakan menghilangkan nyawa seseorang, seperti dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.

"Menyatakan Mimin alias Meo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menghilangkan nyawa seseorang, maka memohon Mejelis Hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun penjara dikurangi selama dipenjara," ungkap Eko Winangto, Senin 17 Juni 2019.

Mendengar hal tersebut, Rina yang duduk disebelah kiri Meo hanya bisa menangis sesenggukan.

Sesekali Rina mengusap mata dan hidungnya menggunakan rompi merah bertuliskan "Tahanan Pengadilan Negeri Bandar Lampung."

"Selanjutnya, menyatakan Rina binti Samirin terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan sarana untuk melakukan pembunuhan kepada Meo, maka memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan penjara selama 15 tahun dikurangi selama di penjara," imbuh Eko.

Mendengar hal tersebut, Rina pun hanya terdiam dan terus menundukkan kepala.

JPU menyatakan, hal yang memberatkan yakni keduanya telah melakukan dan berencara menghilangkan nyawa seseorang.

"Yang meringankan, keduanya mengakui dan menyesali semua perbuatanya," tandas Eko.

Ketua majelis hakim Aslan Ainin pun menyela.

Ia menyampaikan bahwa kedua terdakwa memiliki hak melakukan pembelaan.

"Saudara (Meo) memiliki hak untuk melakukan pembelaan. Disatukan atau dipisahkan, terserah," kata Aslan.

"Khusus Rina (tidak ada kuasa hukum), bikin sendiri ya pembelaannya. Boleh tulis tangan dan dibacakan dalam persidangan," imbuh Aslan.

Rina pun menganggukkan kepala sembari kembali mengusap wajahnya dengan menggunakan rompi tahanan.

Bersekongkol Bunuh Suami

Dua terdakwa pembunuhan Andi Saputra (31), warga Jalan Ir Sutami, Gang Seroja, Kelurahan Way Gubak, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, akhirnya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin, 13 Mei 2019.

Keduanya adalah Rina (31), istri korban, dan Mimin alias Meo (34), warga Jalan Cendrawasih, Gang Elang, Kelurahan Tanjung Agung, Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Aslan Ainin, keduanya didakwa telah melakukan atau menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja berencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

JPU Eko Winangto menghadirkan lima saksi, termasuk Ari Anggara.

Dalam kesaksiannya, pria yang biasa disapa Angga ini mengaku tidak mengetahui persis kejadian tersebut.

"Pertama, saya gak tahu. Yang jelas, (korban) mengalami luka tusuk. Begitu di rumah sakit, saya tanya istri korban. Dia bilang, 'gak tahu. Tiba-tiba ada yang nusuk AA Andi'," kata Angga.

Angga mengatakan, istri korban tidak menyebut siapa pelaku penusuk korban.

"Hanya bilang kalau pelaku pakai topeng," paparnya.

Meski demikian, Angga membenarkan bahwa ada masalah dalam rumah tangga Andi dan Rina.

"Memang korban Andi cerita sama saya ada masalah kayak gini. Saya gak nanggepin. Kan masalah keluarga. Cerita gugurin kandungan"

"Dan saya cuma sekali mendengar kalau cekcok. Salah satunya masalah selingkuhan," tandasnya.

Dalam dakwaannya, JPU Eko Winangto mengatakan, peristiwa itu berawal dari perkenalan antara Rina dan Mimin alias Meo pada Juni 2018.

Keduanya sama-sama bekerja di gudang rongsokan di Jalan Hayam Wuruk Gang Mangga, Kelurahan Kedamaian, Bandar Lampung.

Saat itu, terdakwa Mimin berstatus duda.

Selama bekerja di tempat sama, Rina sering menceritakan keretakan hubungan rumah tangganya kepada Mimin.

"Keduanya pun menjalin hubungan tanpa diketahui korban," ungkap JPU.

Selanjutnya pada Minggu, 9 Desember 2018, tersangka Rina terlibat cekcok dengan Andi.

Cekcok ini dipicu pengakuan Andi telah menghamili seorang wanita dan dimintai pertanggungjawaban.

"Mendengar hal ini, terdakwa Rina marah dan minta diceraikan. Namun, korban tidak mau," sebut JPU.

Karena merasa sakit hati, Selasa, 11 Desember 2018, Rina menghubungi Mimin.

"Dalam percakapannya, (Rina) meminta terdakwa Meo untuk melampiaskan rasa kesal dan sakit hatinya terhadap korban," terangnya.

Terdakwa Mimin pun menyetujuinya.

Rabu, 12 Desember 2018 dini hari, terdakwa Mimin mendatangi rumah korban.

Dengan merusak pintu samping rumah, Mimin masuk ke dalam rumah lalu mengambil sebuah bantal.

"Lalu Mimin langsung mendatangi korban yang sedang tertidur di samping istrinya. Terdakwa langsung menusuk korban hingga berlumuran darah"

"Sementara terdakwa Rina diam saja dan keluar sembari menggendong anaknya meminta pertolongan," beber JPU.

Selanjutnya, terdakwa Mimin kabur melalui pintu belakang rumah.

Sementara Rina meminta bantuan kepada keluarga korban. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul "Suami Mengaku Hamili Wanita Lain, Istri Perintahkan Selingkuhan Habisi Sang Suami"

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas