Pria yang Ancam Penggal Jokowi Telah Menikah di Rutan Polda Metro
Tersangka kasus dugaan makar, Hermawan Susanto (HS), telah menikah di Rutan Polda Metro Jaya yang digelar tertutup
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan makar, Hermawan Susanto (HS), telah menikah di Rutan Polda Metro Jaya yang digelar tertutup pada pekan lalu.
Hermawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya setelah mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo.
"HS sudah melangsungkan pernikahannya di dalam rutan pada Rabu, 3 Juli 2019 pukul 16.00 WIB," kata Kuasa Hukum HS, Sugiyarto Atmowijoyo saat dikonfirmasi, Selasa (9/7/2019).
Direktur Tahanan dan Barang Bukti AKBP Barnabas membenarkan kabar pernikahan Hermawan. Barnabas mengakui bahwa HS telah menikah pada Rabu, 3 Juli 2019.
"Iya benar sudah menikah di Rutan," tutur Barnabas.
Pernikahan tersebut tidak mengundang banyak kerabat mengubah dalam keadaan terbatas. Polisi hanya memperbolehkan kehadiran kerabat terdekat.
Sugiyarto mengungkapkan yang hadir tanya orang tua kedua mempelai, saudara kandung keduanya, serta kuasa hukum dan penghulu dari KUA Kecamatan Kebayoran Baru.
Sugiyarto mengatakan Polda Metro Jaya memintanya untuk merahasiakan pernikahan sebelum ijab kabul.
"Pernikahan itu dirahasiakan oleh Polda Metro Jaya dan meminta saya untuk merahasiakan pernikahan sebelum pelaksanaan ijab kabul dilakukan. Karenanya saya tidak juga sempat memberitahu media," kata Sugiyarto.
Meski begitu, Sugiyarto berterima kasih kepada jajaran Polda Metro Jaya yang mengizinkan digelarnya pernikahan tersebut.
"Mereka yang telah memberikan fasilitas kepada HS untuk bisa melangsungkan ijab kabul di tahanan itu," ucap Sugiyarto.
Sebelumnya, polisi menetapkan Hermawan Susanto sebagai tersangka makar setelah mengancam akan memenggal Jokowi.
Ancaman tersebut disampaikannya saat berdemonstrasi di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat (10/5/2019).
Atas perbuatannya itu, Hermawan dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden.
Baca: Spiderman Tak Kenakan Helm Sambil Kendarai Yamaha NMAX, Langsung Diganjar Tilang Polisi
Baca: Belum 2 Bulan Jabat Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb Diancam Dicopot Nurdin Abdullah