Aceh Akan Terbitkan Aturan Poligami, Apa Kata Mendagri?
DPR Aceh selanjutnya akan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan seluruh pihak terkait soal Qanun ini pada 1 Agustus 2019.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan hingga hari ini pihaknya belum menerima usulan atau konsultasi mengenai rancangan qanun atau peraturan daerah di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam yang membahas masalah poligami.
Menurut Mendagri setiap rancangan Perda selalu dikonsultasikan dengan Kemendagri.
“Sampai saat ini saya belum menerima usulan atau kajian mengenai rancangan perda tersebut,” ungkap Tjahjo ditemui di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).
Tjahjo menerangkan bahwa konsultasi dengan Kemendagri dilakukan untuk memastikan apakah rancangan perda sudah sesuai dengan undang-undang.
“Biasanya memang dikonsultasikan ke Kemendagri, apakah bertentangan dengan undang-undang, akankah nanti ada saling tumpang tindih atau tidak,” pungkasnya.
Baca: Rancangan Qanun Poligami di Aceh Diklaim Justru Akan Persulit Pria Berpoligami
Pemerintah Provinsi Aceh dan DPR Aceh diketahui tengah membahas rancangan Qanun Hukum Keluarga yang isinya mengatur poligami dengan alasan maraknya praktek nikah siri yang tidak certatat oleh negara dikarenakan seorang pria ingin menikah lagi.
Menurut anggota DPRA praktek nikah siri itu memperlemah tanggung jawab pria terhadap istri yang dinikahi secara siri termasuk tanggung jawab kepada anaknya.
Respon menteri agama
Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin akan mendalami rencana peraturan daerah atau qanun provinsi Aceh untuk melegalkan poligami.
Lukman Hakim Saifuddin mengaku belum mengetahui secara detail terkait rencana peraturan daerah tersebut yang saat ini masih dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), sehingga perlu mempelajarinya terlebih dahulu.
"Jadi kalau judulnya legalisasi poligami, kami harus klarifikasi terlebih dahulu, memangnya selama ini poligami enggak legal," tutur Lukman di Istana Kepresidenan Bogor, Jakarta, Senin (8/7/2019).
Menurut Lukman Hakim Saifuddin, dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, diperbolehkan untuk berpoligami dengan beberapa ketentuan yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
Dalam pasal 3 ayat 2 dalam undang-undang tersebut menyebut Pengadilan, dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh fihak-fihak yang bersangkutan.
Kemudian, Pasal 4 ayat 2 berbunyi Pengadilan hanya memberikan izin kepada seorang suami yang beristri lebih dari seseorang apabila, istri tidak menjalankan kewajibannya sebagai istri, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, dan istri tidak dapat melahirkan keturunan.