Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aceh Akan Terbitkan Aturan Poligami, Apa Kata Mendagri?

DPR Aceh selanjutnya akan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan seluruh pihak terkait soal Qanun ini pada 1 Agustus 2019.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Aceh Akan Terbitkan Aturan Poligami, Apa Kata Mendagri?
Tribunnews.com/Rizal Bomantama
Mendagri Tjahjo Kumolo saat hadir dalam peringatan HUT Bhayangkara ke-73 di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019). 

Dengan dibolehkannya oleh undang-undang, sehingga Lukman akan meminta dokumen rencana peraturan daerah tersebut agar dapat bersikap dalam mengambil keputusan.

"Kami akan dalami dulu isinya, karena dokumennya kami belum tahu isi rancangan qanun seperti apa, kami masih belum tahu, aedang akan dalami terlebih dahulu apa kontennya apa substansi pengaturan regulasi itu," tutur Lukman.

Sebelumnya, Ketua Komisi VII DRPA Aceh Musannif menyebut, Qanun Hukum Keluarga yang salah satu isi babnya melegalkan poligami sudah sangat diperlukan untuk diterapkan di Aceh.

Alasannya, berdasarkan data yang mereka peroleh dari Mahkamah Syariah Aceh, beberapa tahun terakhir ini angka perceraian di Aceh lebih tinggi dari angka nasional serta banyaknya pernikahan siri.

“Qanun ini bukan mencari sensasi, tapi memang sudah sangat diperlukan di Aceh mengingat tingginya angka perceraian, nikah siri. Tapi, dengan adanya Qanun itu dapat terlindungi hak istri dan anak, tidak ada lagi istri dan anak yang tidak mendapatkan hak dari suami atau ayahnya saat meninggal, yang banyak terjadi sekarang itu,” kata Musannif saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (6/7/2019).

DPR Aceh selanjutnya akan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan seluruh pihak terkait soal Qanun ini pada 1 Agustus 2019.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas