Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Kuasa Hukum Baiq Nuril Pilih Ajukan Amnesti Kepada Presiden

Joko mengatakan Baiq Nuril tidak bisa mengajukan grasi, karena vonis yang diterimanya di bawah dua tahun.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Alasan Kuasa Hukum Baiq Nuril Pilih Ajukan Amnesti Kepada Presiden
Kolase Kompas.com/twitter
Terdakwa kasus UU ITE, Baiq Nuril dan surat yang dituliskan oleh putra bungsunya 

Selain harus ditahan, Nuril pada awal awal perjalanan kasusnya harus melapor seminggu sekali ke kepolisian.

"Apakah dengan PK kita kemudian memperpanjang lagi, penderitaan yang dialami oleh Baiq Nuril dan keluarganya , sehingga munkin bagi kami Opsi yang bisa ditempuh oleh Baiq Nuril dan cepat , istilahnya Final, mudah-mudahan adalah dengan mengunakan Hak Presiden melalui Amnesti," katanya.

Sebagai seorang anak

Terpidana kasus penyebaran konten perbuatan asusila, Baiq Nuril mengakui pengajuan amnesti dirinya kepada Presiden Joko Widodo sebagai bentuk upaya mencari keadilan.

Apalagi, disamping dirinya dilecehkan secara verbal, ia juga dipidanakan oknum kepala sekolah tempatnya mengajar dulu.

Sambil menahan tangisan, Baiq Nuril mengutarakan perasaannya itu dihadapan awak media.

Baca: PDIP Tegaskan Pimpinan MPR Cukup 5 Orang

Baca: Motif Ucapan ‘Ikan Asin’ Terungkap, Pihak Fairuz A Rafiq Harap Galih Ginanjar Ditahan

Baca: 3 Hoaks Sekaligus Fakta Tentang Audrey Yu Jian Hui, dari Bekerja di NASA hingga Tawaran Jokowi

"Sampai saat ini saya masih bisa berdiri di sini, saya ingin mencari keadilan. Saya tidak akan menyerah," kata Baiq Nuril didampingi Menkumham Yasonna Laoly di kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).

BERITA REKOMENDASI

Baiq Nuril mengibaratkan pengajuan amnesti ini selayaknya permohonan antara anak ke Bapak.

Dimana si anak sedang mencari perlindungan.

Ia berharap sang bapak kepala negara bisa mengabulkan permohonan amnestinya.

Karena, kebijakan konstitusional Presiden Jokowi jadi satu-satunya jalan menyelesaikan kasus yang menimpa dia.

"Harapannya, saya ingin Pak Presiden mengabulkan permohonan amnesti saya. Dan saya rasa sebagai seorang anak, ke mana lagi harus meminta selain berlindung pada Bapak Presiden," kata dia.


Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyebut masalah yang menimpa Baiq Nuril bukan sebuah kasus kecil.

Menurutnya perkara ini adalah soal keadilan yang dirasakan Baiq Nuril dan juga banyak wanita lain di luar sana.

Baiq Nuril Maknun saat ditemui di Terminal 1A Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang untuk kembali ke Mataram, Kamis (22/11/2018)
Baiq Nuril Maknun saat ditemui di Terminal 1A Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang untuk kembali ke Mataram, Kamis (22/11/2018) (TribunJakarta.com/Ega Alfreda)
Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas