Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Kuasa Hukum Baiq Nuril Pilih Ajukan Amnesti Kepada Presiden

Joko mengatakan Baiq Nuril tidak bisa mengajukan grasi, karena vonis yang diterimanya di bawah dua tahun.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Alasan Kuasa Hukum Baiq Nuril Pilih Ajukan Amnesti Kepada Presiden
Kolase Kompas.com/twitter
Terdakwa kasus UU ITE, Baiq Nuril dan surat yang dituliskan oleh putra bungsunya 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Joko Jumadi, Kuasa Hukum Terdakwa pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril mengatakan pihaknya menempuh jalur Amnesti kepada presiden karena tidak ada upaya hukum lagi yang bisa dilakukan untuk membebaskan kliennya tersebut.

Sebenarnya menurut Joko ada beberapa opsi yang diperbincangkan mulai dari mengajukan grasi hingga mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua.

"Dalam konteks ini kira-kira upaya hukum yang dilkakukan oleh Nuril sudah habis, proses hukum sudah selesai di mahkamah agung (MA) karena PK sudah menjadi upaya hukum yang luar biasa," kata Joko di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (10/7/2019).

Joko mengatakan Nuril tidak bisa mengajukan grasi, karena vonis yang diterimanya di bawah dua tahun.

Untuk diketahui Nuril di vonis hakim 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta rupiah.

"Bagi kami sepertinya Grasi adalah sesuatu yang agak sulit, karena jelas dalam undang-undang dinyatakan bahwa grasi itu hanya boleh diberikan kepada seseorang yang pidananya diatas 2 tahun, minimal itu," katanya.

Baca: Polisi Pastikan 33 Suporter yang Diamankan Karena Tidak Punya Tiket The Jakmania

Baca: Gagal Ajukan Permohonan Perbaikan ke MK, Kuasa Hukum Caleg Partai Demokrat Ungkap Soal Hantu

Baca: Hakim Konstitusi Tegur Kuasa Hukum Keponakan Prabowo karena Terlambat Ajukan Gugatan

Baca: Ahok: MRT Jakarta Lebih Bagus dari yang di Luar Negeri

Berita Rekomendasi

Begitu juga dengan PK kedua.

Hal itu sulit ditempuh karena berdasarkan keputusan MK, upaya PK hanya boleh dilakukan sekali.

"Dan belum ada jaminan juga, PK itu akan diterima, proses ini sudah cukup panjang," katanya.

Karena itu, Nuril menurut Joko meminta pengampunan presiden.

Upaya tersebut merupakan upaya final.

Apalagi perjalanan kasus Nuril sudah cukup lama yakni 5 tahun.

Nuril sudah sangat terbebabi dengan kasus yang menimpanya itu.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas