Anggota Komisi III DPR Dukung Pemberian Amnesti untuk Baiq Nuril
"Kewajiban kami di DPR untuk mendukung presiden memberikan amnesti, itu saya kira DPR dalam posisi mendukung," kata Arsul Sani
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI mendukung pemberian amnesti kepada Baiq Nuril oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Anggota Komisi III DPR RI fraksi PPP, Arsul Sani menyebut DPR akan memberikan rekomendasi bagi presiden untuk memberikan amnesti bila permohonan amnesti sudah diajukan.
"Kewajiban kami di DPR untuk mendukung presiden memberikan amnesti, itu saya kira DPR dalam posisi mendukung," kata Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/7/2019).
Ia menjelaskan, pada dasarnya Komisi III telah mendukung upaya hukum yang diajukan oleh Baiq Nuri.
Arsul mengatakan Komisi III telah memantau proses perkembangan hukum sejak putusan di Pengadilan Negeri hingga mengupayakan peninjauan kembali (PK) ke MA.
Baca: Mitsubishi Siap Kirim Eclipse Cross ke Konsumen Mulai September, Jalani Roadshow di Sejumlah Kota
"Karena pada saat Baiq Nuril datang ke Komisi III pun kita juga memberikan dukungan dan kita berharap agar keadilan restoratif itu menjadi putusan PK Mahkamah Agung, tapi itu tidak terjadi. Nah kita berharapnya itu (keadilan) terjadi melalui instrumen amnesti itu," jelas Arsul.
Terkait amnesti yang diajukan Baiq Nuril, Arsul menuturkan Komisi III DPR akan menunggu presiden RI meminta pertimbangan.
Untuk selanjutnya DPR RI akan memberikan pertimbangan agar Presiden mengabulkan permohonan Baiq Nuril.
"Posisi DPR itu menunggu, tidak bisa DPR menulis surat pada presiden memberikan pertimbangan sementara presidennya belum minta pertimbangan," kata dia.
Sebelumnya, Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) akhirnya menolak Peninjauan Kembali (PK) tenaga honorer SMAN 7 Mataram, Baiq Nuril dalam kasus penyebaran konten bermuatan asusila.
Baca: Mitsubishi Akan Jual Outlander PHEV di 14 Dealer di Jabodetabek dan Bali
Dengan ditolaknya PK tersebut, Baiq Nurilpun tetap divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsidier tiga bulan kurungan sesuai dengan vonis kasasi.
"Sudah putus. Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pemohon/terpidana Baiq Nuril yang mengajukan PK ke MA dengan nomor 83 PK/Pid.Sus/2019," ujar juru bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/7/2019).
Setelah upaya PK yang diajukannya ditolak, Baiq Nuril membuat surat kepada Presiden Jokowi. Dalam surat itu, dia menagih janji Jokowi untuk memberikan amnesti.
"Bapak Presiden, PK saya ditolak, saya memohon dan menagih janji bapak untuk memberikan amnesti karena hanya jalan ini satu-satunya harapan terakhir saya," kata Baiq Nuril, dikutip dari tulisan tangan dalam lembaran kertas, Sabtu (6/7/2019).